Serius Berantas KasusTPPO, Satreskrim Polres Jeneponto Terima Penghargaan dari Pemda

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO merupakan kasus yang tak jarang terjadi di Indonesia. Tak terkecuali pengungkapan Tindak Pidana TPPO yang terjadi di Kabupaten Jeneponto oleh Tim Reskrim Polres Jeneponto mendapat apresiasi dan penghargaan oleh Pemerintah Daerah di hadapan peserta upacara Hari Bela Negara Ke 76, Selasa  17 Desember 2024 di lapangan upacara Kantor Bupati Jeneponto.

Mustaufiq, Kepala Dinas Dukcapil Jeneponto, mengatakan bahwa pemberantasan kasus TPPO telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.

Dalam UU tersebut dijelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi, ungkap Mustaufiq yang juga Jebolan S3 Hukum UIN Alauddin tersebut.

Kemampuan Polres dengan Tim Reskrim dibawa kendali Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia mengungkap TPPO ini menjadi bukti bahwa jajaran kepolisian bekerja profesional dan proporsional dalam memberikan perlindungan dan pengayoman pada masyarakat.

Dengan pengungkapan ini, masyarakat harus sadar bahwa TPPO ini musuh bersama, TPPO merupakan kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia.

Pelaku TPPO biasanya memilih korban yang rentan, seperti wanita dan anak yang berekonomi lemah dan minim ilmu pengetahuan, ujar Mustaufiq.

Selamat buat Tim Reskrim Polres Jeneponto atas capaian tersebut, tutup Mustaufiq. (*)

 

Pos terkait