Kumbanews.com – Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat LSM PERAK Sulsel, Andi Sofyan, SH sangat menyayangkan sikap pemilik warung seafood Mas Eko yang terletak di Jalan Ratulangi Makassar. Pasalnya warung yang memiliki beberapa cabang di Kota Makassar ini menggaji karyawannya dibawah Upah Minimum Kota (UMK).
“Ini warung seafood Mas Eko punya cabang dibeberapa titik di Kota Makassar dan cabang lain. Usahanya juga sudah tahunan dan keuntungannya pastilah tidak sedikit. Tetapi, pemiliknya tidak patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dan sistem penggajian tidak manusiawi sekali ,” ucap pria yang akrab disapa Pian ini, Minggu (12/12/21).
Lanjut Pian, akan segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dan kepolisian setempat.
“Kami akan berkoordinasi dan segera melaporkan hal ini karena kami yakin masih banyak regulasi yang tidak dijalankan termasuk kepesertaan BPJS bagi karyawannya,” tegasnya.