Soal Biaya Tidak Wajar Urus SIM di Samsat, Kasatlantas Polres Enrekang: Itu Tidak Benar!

Kumbanews.com – Kasat Lantas Polres Enrekang didampingi Kanit Regident Polres Enrekang bertatap muka awak media berkaitan pemberitaan dugaan praktek pungutan liar (Pungli) di Kantor Samsat dan Pelayanan SIM Satlantas Polres Enrekang.

Menanggapi pemberitaan tanpa terkonfirmasi tersebut Kasat Lantas Polres Enrekang IPTU Muh. Althof Zainudin, STK,SIK.MH. pun angkat bicara dikarenakan sepihak tanpa konfirmasi dan mengandung ketidakbenaran informasi.

Bacaan Lainnya

“Pemberitaan soal biaya tidak wajar dari pengurusan SIM yang dikeluarkan masyarakat untuk membuat SIM C sebesar Rp.300.000 itu sama sekali tidak benar ,”tegasnya.

Kasat Lantas Iptu Althof menjelaskan, bahwa sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri biaya penerbitan SIM C Baru adalah sebesar Rp. 100.000,-

Aturan ini wajib dilaksanakan secara baik & benar. Bahkan kami akan menindak dengan tegas apabila ada oknum anggota yang melakukan Pungli.

“Silahkan Laporkan jika ada Pungli diluar PNBP, kami akan tindak,” tegas Kasat Lantas Iptu. Muh.Althof Zainudin,STK.SIK.MH (4/8).

Kemudian Kanit Regident Iptu. Suyitno yang hadir mendampingi Kasat lantas menerangkan, untuk biaya pajak STNK tarifnya adalah Rp. 215 ribu dan tidak ada biaya tambahan utk pajak STNK”, jelas Kanit Regident Iptu Suyitno.

Sangggahan pemberitaan media yang dilakukan Kasat lantas Iptu. Muh. Althof Zainudin,STK.SIK.MH. dan Kanit Regident Iptu.Suyitno juga dihadiri Kasat Intelkam Iptu.Marthen Ma’na,S.Sos dan sejumlah awak media.(Humas polres Enrekang)

Pos terkait