Suami Gerebek Isteri yang Sedang ‘Asyik’ Dengan Selingkuhan di Kamar Hotel

  • Whatsapp

Ilustrasi

Kumbanews.com – Dua oknum PNS yang bekerja di salah satu rumah sakit di kota Makassar terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan telah melakukan perselingkuhan. Dua oknum PNS itu, berinisial MY dan RN.

Bacaan Lainnya

Mereka digerebek polisi setelah dilaporkan oleh suami dari RN. Setelah ditelusuri mereka menginap di salah satu hotel di kota Makassar.

Aksi penggerebekan kedua pasangan selingkuh ini terjadi Selasa malam sekitar pukul 22.00 Wita. Sebelumnya kedua pasangan ini memesan kamar sekitar pukul 14.00 siang.

Dari informasi yang dihimpun awak media, saat dilakukan penggerebekan di kamar 322 salah satu hotel di kota Makassar, MY mencoba mengelabui petugas dan suami RN dengan bersembunyi di atas plafon kamar hotel melalui pentilasi saluran udara. Namun, aksinya tersebut diketahui polisi. Kemudian MY dan RN digelandang ke kantor Polsek Panakukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

MY diketahui memiliki tiga orang anak, sedangkan RN memiliki dua orang anak.

Hubungan terlarang ini terjadi karena keduanya sering bertemu di tempat kerja. Keduanya diketahui bekerja di rumah sakit yang sama.

Sementara Kapolres Panakukang Kompol Abdul di konfirmasi terkait kejadian itu mengatakan, belum tahu kronologisnya.

” Saya belum tahu kronologis kejadian penggerbekan pasangan selingkuh kedua PNS itu. Yang lebih tahu itu Kanit Reskrim. Silahkan konfirmasi ke Kanit Reskrim untuk lebih jelasnya.” Ucap Kompol Abdul Azis, kepada kumbanews. Senin,(4/07/2022).

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Boby, saat dimintai keterangan perihal kelanjutannya kasus perselingkuhan pasangan PNS menjelaskan kepada awak media bahwa MY menolak untuk menghadirkan istrinya di kantor Polsek Panakukang. Alasannya karena MY tidak melibatkan istrinya dalam kasus perselingkuhannya dengan RN.

“MY ini menolak untuk menghadirkan istrinya di Polsek Panakukang. Kami belum bisa menyimpulkan adanya unsur perzinahan kalau istrinya tidak hadir. Alasan dari MY ini karena dia tidak mau libatkan istrinya dalam kasus ini. Bagaimana caranya kita mau lanjutkan kasusnya kalau istrinya tidak hadir. Padahal sudah melayangkan surat konfigurasi kepada istrinya. Jelas Iptu Boby ke awak media. Selasa, (05/07/2022).

Lanjut, Boby” kalau MY kemarin itu kami jerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menghukum pelaku zinah sebagaimana Pasal 284 KUHP dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara. Artinya tidak bisa melakukan penahanan. Jadi, MY ini wajib lapor saja.” Ucap Boby menambahkan.

Kumbanews mencoba mencari informasi kepada salah satu tahanan di Polsek Panakukang. Ia menyebut kalau tahanan MY yang sempat di sel sekarang sudah dilepas.

” Sudah beberapa hari ini saya tidak melihat dia lagi (MY) mungkin sudah dilepas atau bagaimana, saya kurang paham pak. ” Pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait