Kumbanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menilai tagar #2019GantiPresiden bukan pelanggaran kampanye. Mereka menyebut hal itu tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
“Bawaslu dalam posisi mengatakan bahwa tagar #2019GantiPresiden sampai saat ini tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017, kami berpendapat itu bukanlah termasuk dalam kampanye sebagaimana dimaksud oleh UU Nomor 7 tahun 2017,” ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar usai pertemuan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/8) kemarin.
Tak ada penyebutan nama capres-cawapres atau penyampaian visi misi dalam tagar tersebut.
Fritz mengatakan, jika dalam penyampaian pendapat ada proses yang dilanggar seperti dilakukannya intimidasi atau pertemuan tanpa izin maka hal tersebut dapat ditindak oleh kepolisian.
Dia mencontohkan aksi deklarasi#2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan UU Nomor 7 yang menjadi patokan Bawaslu tidak ada hal yang dilanggar. Namun dia menegaskan jika polisi turun tangan artinya ada pasal KUHP yang telah dilanggar.
“Bawaslu kan patokannya UU Nomor 7 jadi kalau teman-teman ini melanggar KUHP ya silakan polisi bertindak, kalau ada pelanggaran UU Nomor 7 di situ baru Bawaslu yang bertindak,” tegasnya.
Meski demikian, Fritz meminta supaya aksi penyampaian pendapat dilakukan dengan damai. Sehingga dapat menciptakan situasi kampanye damai pada waktu yang ditetapkan nanti.
“Kami selalu meminta ada kampanye damai dan pemilu damai dan itu adalah usaha kami semua dan kami mengapresiasi semua pihak yang tidak ingin terjadinya bentrokan dan kita tidak mau terjadi bentrokan antara pendukung. Tapi dalam kacamata kami (soal kejadian di Surabaya) itu adalah masih kewenangan polisi untuk mengambil tindakan,” pungkasnya.