Terdakwa kasus pengamanan situs judi online di Kominfo/RMOL
Kumbanews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang tuntutan empat terdakwa kasus pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi).
Sidang tuntutan sejatinya digelar hari ini. Namun majelis hakim memutuskan untuk menunda tuntutan empat terdakwa dari klaster koordinator menjadi Rabu, 23 Juli 2025.
“JPU belum siap, maka majelis menunda ke hari Rabu, 23 Juli dengan agenda pembacaan surat tuntutan,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Timbul, Senin, 21 Juli 2025.
Empat terdakwa dimaksud adalah Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Dengan penundaan ini, keempat terdakwa kemungkinan akan menjalani sidang tuntutan bersama terdakwa dari tiga klaster lain.
Selain klaster koordinator, ada klaster mantan pegawai Kemkominfo dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga adalah agen situs judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Serta klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Sumber: RMOL