Terdakwa Pembunuhan Divonis Ringan, Kuasa Hukum Agus Desak Kejaksaan Negeri Jeneponto Banding

Natas George Bulo,S.H

Kumbanews.com – Vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jeneponto terhadap empat pelaku pembunuhan Agus K (38) di Desa Tanjoga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto membuat keluarga dan kuasa hukum kecewa, Rabu (31/07/2024).

Bacaan Lainnya

Melalui kuasa hukum keluarga korban Agus, Natas George Bulo,S.H dari Kantor Hukum Amar Keadilan, mendesak Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

” Kami sudah memprediksi bahwa proses peradilan ini akan cenderung belum bisa memberi rasa keadilan terhadap korban dan keluarganya,” ucap Natas George Bulo.

Sebelumnya, pengadilan Negeri Jeneponto pada tanggal 30 Juli menjatuhkan vonis kepada keempat pelaku pembunuhan terhadap Agus K, yakni Pamawang divonis penjara 15 tahun, Risaldi divonis penjara 7 tahun dan Terdakwa Saparuddin divonis penjara 2 tahun. Serta salah satu dari keempat terdakwa ada yang anak dibawah umur, dan vonisnya 4 tahun.

Dari keempat pelaku pembunuhan Agus K, Saparudin hanya dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara. Hal ini yang membuat keluarga Agus dan kuasa hukum sangat kecewa.

“Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim pengadilan Negeri Jeneponto, dimana Saparudin hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara sementara salah satu tersangka yang masih dibawah umur dijatuhi hukuman 4 tahun. Ini sangat mengecewakan sekali bagi kami terutama keluarga korban,”ujar Natas George Bulo,S.H.

Lebih lanjut, Natas George mengatakan pihak keluarga korban telah melakukan diskusi dan ada langkah lanjutan atas putusan tersebut, yakni meminta pihak kejaksaan negeri jeneponto untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan

“Keluarga korban sudah melakukan diskusi dan meminta kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk melakukan banding di pengadilan Tinggi Sulsel. Mereka berharap keadilan terhadap korban Agus dan meminta para pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tutup Natas George.

Pos terkait