THR PNS, Nilai Makin Besar dan Tidak Dipotong Pajak

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Presiden Joko Widodo memastikan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan sebelum hari raya Lebaran atau Mei 2019.

Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PANRB) pun saat ini tengah mempercepat penyelesaian aturan tentang pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai dasar hukum sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.

Bacaan Lainnya

Lantas, apa saja yang harus diketahui perihal penyaluran THR PNS?

Pertama, adalah penyaluran THR tidak hanya diberikan kepada PNS aktif melainkan juga kepada pensiunan PNS. Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.

Pada tahun ini, penyaluran THR tak hanya memasukkan besaran gaji pokok melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.

Kedua, adalah THR yang diterima para hak abdi negara pun bisa jauh lebih besar karena memasukkan komponen tambahan dari yang sebelumnya hanya mencantumkan besaran gaji pokok sebagai pembentukan THR.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2018 tetang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan bahwa besaran THR yang diberikan paling besar mencapai hampir Rp 25 juta.

Pada tahun ini, bisa saja besaran THR yang diterima lebih tinggi karena adanya penambahan komponen-komponen baru seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Ketiga, THR yang diberikan tidak akan dipotong pajak. Dengan kata lain, pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Berbeda dengan swasta yang dipotong pajak penghasilan (PPh).

Artinya, para PNS akan mendapatkan THR secara penuh tanpa adanya potongan apapun. (*)

Pos terkait