Truk Nakal Bebas Melintas di Makassar, Dishub Sebut Perbedaan Aturan Jadi Pemicu

Ilustrasi Truk bermuatan berat

Kumbanews.com – Truk bermuatan berat bebas melintas di jalur perbatasan BTP – Moncongloe, Makassar – Maros, karena perbedaan aturan jam operasional antara Makassar dan kabupaten tetangga. Kepala Dishub Makassar, M. Rheza, menyebut kondisi ini menimbulkan kemacetan dan dilema bagi sopir maupun pemerintah.

“Bumi Tamalanrea Permai memang jalur provinsi. Di Makassar baru boleh buka pukul 22.00, sementara Maros dan Gowa buka pagi hingga siang,” ujar Rheza, Senin (15/9/2025).

Bacaan Lainnya

Dishub Makassar menempatkan personel di perbatasan Barombong, Hertasning, Antang, hingga BTP setiap pagi untuk menahan truk besar. Hanya truk di bawah 8 ton yang diizinkan masuk kota pada siang hari.

“Kalau truk 8 ton atau 10 roda, kami suruh putar balik. Sopir sering menunggu di perbatasan, dan kendaraan yang parkir sembarangan menimbulkan kemacetan,” tambah Rheza.

Rheza berharap Pemerintah Provinsi Sulsel turun tangan memediasi perbedaan aturan ini. “Ini dilema, karena Gowa dan Maros bisanya pagi-siang, sementara Makassar malam,” ujarnya.

Perwali Nomor 94 Tahun 2013 mengatur truk dengan kapasitas 8 ton atau lebih hanya boleh beroperasi pukul 21.00-05.00 Wita.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sulsel, Patarai Burhan, menegaskan jalur BTP memang kewenangan Makassar, dan pihaknya hanya berfungsi sinergi pengawasan. “Personel kami terbatas, jadi hanya bisa menjadi pengawas,” ujarnya.

 

Editor: M. Yusuf

Pos terkait