Wamendagri Buka Peluang Provinsi Luwu Raya, Moratorium DOB Dievaluasi Usai Gelombang Aksi Warga

Kumbanews.com – Pemerintah pusat merespon serius tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan aspirasi masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan, termasuk kemungkinan mengevaluasi moratorium daerah otonomi baru (DOB).

Pernyataan itu disampaikan usai menerima perwakilan pimpinan DPRD dari wilayah Luwu Raya di Jakarta, Senin (26/1/2026). Aspirasi pemekaran menguat seiring rangkaian aksi unjuk rasa warga sejak awal Januari 2026.

Bacaan Lainnya

“Aspirasi ini kami apresiasi. Semua masukan akan dipelajari, termasuk terkait kebijakan moratorium pemekaran daerah,” kata Bima Arya.

Provinsi Luwu Raya direncanakan mencakup empat daerah di Sulawesi Selatan, yakni Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur. Tuntutan pembentukan provinsi baru ini dipicu oleh ketimpangan pembangunan dan jarak pelayanan pemerintahan yang dinilai terlalu jauh dari pusat provinsi.

Gelombang aksi warga mencapai puncaknya pada 23 Januari 2026. Massa aksi memblokade Jalan Trans Sulawesi di perbatasan Desa Marabuana–Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu. Akibatnya, jalur penghubung Palopo–Luwu Utara lumpuh selama tiga hari.

Selain aksi jalanan, upaya politik juga ditempuh. Pimpinan DPRD Luwu Raya mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Rombongan tersebut di antaranya Ketua DPRD Luwu Utara Husain, anggota DPRD Luwu Utara Andi Abriani, Wakil Ketua I DPRD Luwu Zulkifli, serta Wakil Ketua II DPRD Luwu Andi Mammang.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi menegaskan bahwa tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan hak demokratis warga yang dijamin konstitusi. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan pembentukan DOB sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

“Kami di DPRD Sulsel mengambil posisi sebagai jembatan aspirasi, bukan penghambat. Semua harus ditempuh melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga stabilitas dan persatuan daerah agar perjuangan pemekaran tetap berjalan dalam koridor hukum dan kebijakan nasional.

 

Pos terkait