Kumbanews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan setelah dilakukan audit cepat oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Langkah tegas ini diambil menyusul bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Keputusan tersebut diambil Prabowo setelah menerima laporan lengkap Satgas PKH dalam rapat virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026). Pemerintah menilai pelanggaran izin usaha berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memperparah dampak bencana.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, dari total 28 izin yang dicabut, 22 di antaranya merupakan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas mencapai 1.010.991 hektare, sementara 6 lainnya merupakan izin usaha non-kehutanan.
“Berdasarkan hasil audit, Bapak Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Di Aceh, terdapat tiga perusahaan PBPH yang izinnya dicabut dengan total luas 110.275 hektare. Di Sumatera Barat, enam perusahaan dicabut izinnya dengan luas konsesi 191.038 hektare. Sementara di Sumatera Utara, pencabutan dilakukan terhadap 13 perusahaan dengan total luas mencapai 709.678 hektare.
Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut enam izin badan usaha non-kehutanan, termasuk izin perkebunan, pertambangan, hingga pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang dinilai melanggar ketentuan.
Pemerintah menegaskan pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta pemulihan lingkungan pascabencana. Langkah lanjutan akan difokuskan pada penataan ulang kawasan terdampak dan pencegahan bencana ekologis serupa di masa mendatang.





