Warga Desa Puosu Jaya Tuntut Ganti Rugi Lahan Seluas 120 Hektar 

  • Whatsapp

Kumbanews.com-Warga Desa Puosu Jaya tuntut ganti rugi atas lahan seluas 120 hektar yang diklaim oleh Satuan Brigade Mobil (Brimob) Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah miliknya.

Hal tersebut disampaikan Langa Kepala Desa Puosu Jaya saat ditemui di salah satu rumah warga di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021.

Bacaan Lainnya

Menurut Langa, mulai tahun 1980 sampai sekarang ini warga Desa Puosu Jaya belum pernah menerima ganti rugi dari pihak Brimob. Sementara lahan yang seluas 120 hektar tersebut pihak Brimob mengklaim kalau itu adalah miliknya, dan sudah dikuasai sekitar 40 hektar untuk membangun kantor dan lapangan tembak.

“Di dalam Surat Keputusan (SK) No 137/1980 yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari disitu jelas bahwa apabila dalam lokasi tersebut terdapat tanaman rakyat maka yang bersangkutan tetap mengadakan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku, tapi sampai sekarang belum ada satupun diantara kami yang menerima ganti rugi, ” kata Langa.

 

Lahan seluas 120 hektar ini diperuntukkan untuk Purnawirawan bukan untuk Brimob.

“Sebenarnya lahan ini ditujukan untuk para purnawirawan bukan untuk Brimob, hanya ada oknum Brimob yang ingin menguasai secara pribadi, sehingga turun melakukan penggusuran tanpa disertai dengan surat perintah. Bahkan kita di intimidasi dan semua itu ada bukti-buktinya kita miiki, ” ucapnya.

“Lahan pembuatan tanggul untuk lapangan tembak, itu memiliki sertifikat tapi pemiliknya tidak pernah muncul, dan saat lapangan tembak tersebut dikerjakan mereka dikawal dengan senjata jadi masyarakat tidak berani untuk mengganggu mereka, ” terangnya.

“Baru-baru ini pihak Brimob melakukan lagi penggusuran secaran paksa dan itu juga tanpa surat perintah. Masyarakat tidak bisa berdaya karena kalau melapor tidak ada yang mau tangani, dan kami merasa di intimidasi, ” umbar Langa.

“Terkait hal tersebut, setiap ada reses, saya selalu sampaikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kita pilih agar menyampaikan aspirasi kita, tapi semua hanya janji, baik ditingkat kabupaten maupun provinsi semua tidak ada tindakan, ” umbarnya.

“Brimob tidak bisa membuktikan kalau ini adalah lahannya, karena sudah berapa orang yang menggugat tapi tidak ada yang menang karena mereka memang tidak punya bukti kepemilikan, ” tambahnya.

“Saya berharap supaya pihak Dansat Brimob Sultra supaya menyelasaikan permasalahan kami yaitu memberikan gangi rugi, ” harap Langa.

Sehubungan dengan hal tersebut Dansat Brimob Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum menjelaskan bahwa, terkait permasalahan tersebut sudah sering diadakan pertemuan.

“Sebelum saya menjabat Dansat sudah sering diadakan pertemuan, namun dalam pertemuan tersebut masih tarik menarik apakah diijinkan atau tidak sesuai dengan surat yang mereka pegang, ” kata Adarma saat ditemui ruang kerjanya di Sat Brimob Sultra. Senin (22/02/2021).

“Nanti setelah saya menjabat Dansat semua yang mengetahui permasalahan tersebut saya kumpulkan dan saya undang untuk diadakan rapat dan itu semua ada daftar hadir dan dokumentasinya, ” sambungnya.

Tujuannya saya undang rapat masih Adarma Sinaga, supaya apa yang menjadi hak mereka akan diberikan. Jadi yang ikut rapat saat itu adalah 30 pensiunan atau purnawirawan dan dihadiri oleh pengacara, Kapolsek, Danramil dan pihak dari Polda. Dan rapat tersebut digelar dilantai II tahun 2020 sekitar bulan Maret atau bulan April.

“Dari hasil rapat tersebut disepakai bahwa lahan yang seluas 120 hektar itu dibagi dimana untuk masyarakat dalam hal ini purnawirawan mendapatkan 45 hektar dan masing-masing purnwirawan mendapatkan 1, 5 hektar per Kepala Keluarga (KK) dan pihak Brimob mendapatkan 60 hektar, ” ungkap Adarma Sinaga.

Lanjut Adarma Sinaga, jadi kalau ada masyarakat yang meminta ganti rugi, itu masyarakat yang mana dulu, apakah mereka bagian dari 30 purnawirawan yang ikut dalam rapat tersebut atau tidak.

Dikonfirmasi terkait SK No. 137/1980 yang mana di dalamnya tertuang bahwa apabila dalam lokasi tersebut terdapat tanaman rakyat maka yang bersangkutan tetap mengadakan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dansat Brimob Adarma Sinaga, S.I.K,M.Hum mengatakan bahwa, SK No. 137/1980 itu berlaku buat yang 30 purnawirawan dan 30 purnawirawan itu tidak menuntut lagi karena sudah ada yang diberikan sesuai dengan hasil rapat. Jadi di luar 30 purnawirawan tersebut tidak punya hak untuk menuntut, kecuali dari 30 purnawirawan tersebut ada salah satu yang sudah menjual, itu harus kami catat dulu supaya historinya kita tau, ” pungkasnya.(*)

Pos terkait