Warkop Azzahra dan Warung Makan Assauna di Ambang Penyegelan, Bapenda Makassar Ultimatum Pajak 10%

Bapenda Makassar memberi ultimatum 7 hari kepada dua usaha kuliner yang menunggak pajak 10 persen sebelum sanksi penyegelan diberlakukan. (Kolase)

Kumbanews.com – Dua usaha kuliner ternama di Kota Daeng terancam disegel setelah diduga menunggak pajak daerah sebesar 10 persen. Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar (Bapenda) memberi tenggat waktu sepekan sebelum sanksi tegas dijatuhkan.

Dua lokasi yang dimaksud yakni Warkop Azzahra dan Warung Makan Assauna. Keduanya disebut belum menyetorkan pajak restoran yang dipungut dari konsumen saat transaksi berlangsung.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie, menegaskan pajak 10 persen tersebut bukan beban pengusaha. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, pajak itu merupakan kewajiban konsumen yang dititipkan kepada pelaku usaha untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.

“Ini bukan soal tambahan biaya untuk pengusaha. Pajak itu sudah dibayar pelanggan. Tugas pelaku usaha hanya menyetorkan. Kalau tidak, bisa masuk kategori pelanggaran serius,” ujarnya, Kamis (26/2).

Menurutnya, pemerintah hanya menagih hak daerah demi mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan layanan publik.

DPRD Turun Tangan

Persoalan ini juga mendapat sorotan dari DPRD Makassar. Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengaku kaget mengetahui salah satu tempat yang kerap ia kunjungi ternyata memiliki tunggakan pajak.

Legislatif bersama Bapenda pun menyepakati langkah tegas. Usaha dengan omzet di atas Rp5 juta per bulan wajib memungut dan menyetor pajak 10 persen. Pelaku usaha diberi waktu tujuh hari untuk melunasi kewajiban.

Jika tetap mengabaikan peringatan, penyegelan akan dilakukan sesuai mekanisme dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemkot Makassar menegaskan langkah ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan memastikan kepatuhan pajak demi keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

 

Pos terkait