Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 2026, Mulai Rp40 Ribu per Orang

Wali Kota Makassar menegaskan besaran zakat fitrah dan fidyah 2026 sudah disepakati bersama Baznas dan MUI, sebagai pedoman masyarakat menunaikan kewajiban Ramadhan. (Foto: Humas Pemkot Makassar)

Kumbanews.com – Pemerintah Kota Makassar resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan 1447 H/2026 M. Penetapan ini bertujuan memberi kepastian bagi masyarakat menunaikan kewajiban zakat dan fidyah.

Besaran fidyah dihitung per hari bagi yang tidak mampu menjalankan puasa. “Maka diperkenankan mengganti dengan fidyah sesuai kesepakatan ini,” ujar Kepala Bagian Kesra, Muhammad Syarif. Nilai fidyah dibagi tiga kategori: Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

Bacaan Lainnya

Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah melalui pertimbangan matang dan pengawasan harga beras di pasaran. Kesepakatan ini melibatkan Ketua MUI Kota Makassar, Ketua Baznas, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Kesra, Dinas Perdagangan, serta unsur Forkopimda.

“Kesepakatan ini disaksikan Ketua Baznas dan MUI, melibatkan Kapolrestabes, Dandim 1408/Makassar, dan diketahui Kementerian Agama Kota Makassar,” jelas Syarif. Proses pengawasan juga dilakukan agar penyaluran zakat dan fidyah tepat sasaran. Baznas bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memastikan bantuan sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

Dengan penetapan ini, warga Kota Makassar memiliki pedoman jelas menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai aturan yang berlaku, baik dalam bentuk beras maupun uang.

Pos terkait