5 Tersangka Pengeroyokan di Jalan Barukang Hingga Korban Tewas Diringkus Polres Pelabuhan Makassar

Kumbanews.com – Polsek Pelabuhan Makassar mengggelar Press Realese kasus pengeroyokan terhadap Farhan pemuda berusia 22 tahun tewas usai dikeroyok warga lantaran dituduh melakukan pencurian .

Sebanyak lima orang pelaku berhasil di amankan Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, masing-masing tersangka berinisial II (26) alias Coki, RY (21) alias Ikki, SN (20), MI (17) alias Andi, dan AL (15). Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya dihadapan media Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, kelima pelaku pengeroyokan diringkus atas laporan Polisi Nomor:LP/B/108/IV/2023/SPKT/ResPelabuhan/Polda Sulsel tanggal 24 April 2023.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi dua hari setelah lebaran.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan pada kasus penganiayaan di Jalan Barukang 1, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

” Kita sudah mengamankan 5 tersangka, 3 orang dewasa dan 2 anak dibawah umur, ” ucap Yudi Frianto saat menggelar Press Realese di Aula Tantya Sudhirajati Polres Pelabuhan Makassar Senin (08/05/2023).

Sementara saksi kata Yudi saksi kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 7 orang,” ujar Yudi saat menggelar Ekspose di Mapolres Pelabuhan, Senin (8/5/2023).

Yudi menjelaskan kronologi kejadian, korban merupakan residivis pencurian di tempat yang sama. Namun, pemilik toko tidak membuat laporan Polisi.

“Awalnya korban merupakan residivis pelaku pencurian. Namun, pada saat kejadian pemilik toko belum melaporkan pencurian tersebut,” ucapnya.

Ingin mengungkap pencuri tersebut, pemilik toko mengatakan Yudi memasang CCTV. Dan, pada aksi kedua di pencuri atau korban, terdeteksi oleh pemilik toko.

“Pemilik toko memasang CCTV. Pada saat pencurian kedua, ditemukan korban sekaligus pencurian mengambil uang lagi di toko tersebut. Korban menjebol dinding tembok yang ada di sebelah toko. Bersampingan dengan rumah,” sebutnya.

Dua hari setelah lebaran, tepatnya pada 24 April 2023 korban mengunjungi rumahnya di Jalan Barukang 1. Adapun pemilik toko yang kebetulan ada di jalan yang sama, melihat dan meneriaki korban.

“Pada 24 April korban mendatangi keluarganya di Barukang dan pemilik toko langsung berteriak bahwasanya, orang tersebut telah mencuri uang di tokonya,” tutupnya

Warga yang ada di sekitar TKP yang mendengar teriakan pemilik toko pun berdatangan dan ikut melakukan pengeroyokan pada korban.

“Ada beberapa yang ikut melakukan pengeroyokan. Sehingga korban tidak bisa melakukan pembelaan dan akhirnya meninggal dunia,” jelas Yudi.

Barang bukti yang diamankan
1. Satu buah batu bata merah
2. Satu unit digital video recorder dan,
3. Satu lembar celana panjang jeans.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana, junto pasal 55, 56. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pos terkait