Kumbanews.com – Jajaran Polres Pelabuhan Pelabuhan Makassar meringkus seorang Pemuda berinisial I (20) setelah berbuat asusila terhadap seorang anak di bawah umur di Kelurahan Cambayya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, beberapa waktu lalu.
Pelaku saat itu mencabuli seorang anak dengan iming-iming memberikan uang kepada beberapa anak di sekitar rumah korban.
“Awalnya pelaku membagikan uang kepada anak-anak di sekitar rumahnya termasuk korban yang juga tetangga tersangka,” ucap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto saat menggelar Press Realese di Aula Tantya Sudhirajati, Senin ( 08/05/2023).
Namun, pelaku yang memang berniat melakukan pencabulan terhadap korban menunggu hingga uang yang diberikan sebelumnya itu habis. Sehingga, dia kembali mengiming-imingi korban untuk diberikan uang lagi.
“Saat uang habis, korban diajak untuk diberikan atau dibagi uangnya di tempat kosong yang disediakan oleh tersangka,” jelasnya.
Saat berada di lokasi tepatnya di Kelurahan Cambayya, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, pelaku kemudian menarik korban dan melakukan pencabulan tersebut.
“Setelah korban masuk ke dalam rumah kosong, pelaku melancarkan aksinya. Pada saat berada di dalam ruangan tersebut, korban ditarik secara paksa,” ujarnya.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya orang tua korban kemudian melaporkan kondisi yang dialami oleh anak tersebut ke pihak Polres Pelabuhan Makassar untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Korban melapor kepada orang tuanya dan kemudian orang tuanya melapor ke polisi untuk dilakukan penyelidikan,” ucap Yudi.
Saat ini kata Yudi berkas perkara tersangka sedang diserahkan ke Kejaksaan untuk persidangan.
“Kami masih menunggu hasil visum. Setelah itu, berkas akan diserahkan ke kejaksaan untuk persidangan,” ungkapnya.
Korban yang mengalami kejadian ini diketahui mengalami trauma.
Barang bukti yang berhasil diamanakan, satu lembar baju terusan motif kotak-kotak, dan satu lembar celana pendek warna biru.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara selama 5-15 tahun.(*)