OJK Blokir 17.026 Rekening Terafiliasi Judi Online

Ilustrasi/Net

Kumbanews.com – Sebanyak 17.026 rekening perbankan yang terindikasi terlibat judi online alias judol telah diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bacaan Lainnya

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, langkah tersebut dilakukan atas laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers secara daring pada Selasa, 8 Juli 2025.

Lembaga pengawas sektor keuangan itu mengatakan pihaknya terus mendalami laporan rekening-rekening mencurigakan yang terindikasi kuat terhubung dengan praktik ilegal tersebut.

Dian menjelaskan, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk menutup rekening yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) cocok dengan data pelaku, serta menerapkan proses enhanced due diligence (EDD).

Selain itu, OJK juga mengingatkan bank untuk mengawasi secara ketat rekening-rekening milik BUMN, agar tidak disalahgunakan dalam kejahatan keuangan.

Saat ini, perbankan pun diwajibkan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemantauan ini diperluas hingga analisis aliran dana dan patroli siber guna menelusuri penyalahgunaan rekening serta penggunaan logo perbankan yang kerap dipakai dalam kejahatan digital.

“OJK juga akan membentuk satuan tugas atau task force penanganan insiden cyber untuk memastikan respons yang lebih terkoordinasi dan cepat,” pungkas Dia.

 

 

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait