Candu Judi Online, Karyawan Minimarket Nekat Bobol Brankas Rp 52 Juta

Ilustrasi karikatur seorang karyawan minimarket yang nekat membobol brankas demi judi online, hingga akhirnya diamankan polisi. Aksi tersebut dipicu kecanduan, dengan uang puluhan juta rupiah habis dalam waktu singkat.

Kumbanews.com – Aksi nekat dilakukan seorang karyawan minimarket di Jakarta Barat yang membobol brankas tempatnya bekerja dan membawa kabur uang puluhan juta rupiah. Uang tersebut diketahui habis hanya dalam hitungan jam untuk bermain judi online.

Kasus ini berhasil diungkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah rekaman CCTV aksi pelaku viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan pelaku merupakan karyawan minimarket yang tengah bertugas pada shift malam.

“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang hasil penjualan di minimarket yang berlokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Resa, Jumat (17/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Saat itu, pelaku menguras uang tunai sebesar Rp 52.270.855 dari brankas yang berada di lantai dua toko.

Uang hasil curian kemudian langsung disetorkan ke rekening pribadi pelaku melalui mesin ATM yang tersedia di minimarket tersebut.

Aksi pelaku terekam jelas dalam CCTV, sehingga memudahkan polisi mengidentifikasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah adanya selisih dalam laporan setoran keuangan. Dari situ, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara hingga akhirnya mengarah kepada pelaku.

Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena kecanduan judi online. Uang puluhan juta rupiah yang dicurinya bahkan habis dalam waktu singkat.

“Menurut pengakuan tersangka, uang tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam untuk bermain judi online,” kata Resa.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Pos terkait