Warga negara Filipina, Daniel Uy Tan (kanan)/Ist
Kumbanews.com – Warga negara Filipina, Daniel Uy Tan meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto atas kejadian yang dialaminya berupa dugaan penyekapan dan dugaan intimidasi yang dilakukan oknum anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Daniel juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan investigasi terhadap terduga pelaku oknum Polisi yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Klien kami meminta keadilan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas peristiwa yang dialaminya yang dilakukan oleh oknum polisi di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Daniel, Santrawan Paparang melalui keterangan tertulisnya, dikutip Rabu 30 Juli 2025.
Paparang menilai Polres Metro Jakarta Selatan patut diduga telah melakukan kesalahan berat dalam menangani kasus Daniel Uy Tan karena mengabaikan prosedur hukum internasional.
Menurut dia, aparat kepolisian diduga melakukan penangkapan, penyitaan, penggeledahan dan penahanan terhadap Daniel Uy Tan, tanpa sama sekali membuat pemberitahuan resmi kepada Kedutaan Besar Filipina di Jakarta.
Karena itu, kata Paparang, segala prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan adalah melawan hukum, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.
“Oleh karenanya tindakan penahanan terhadap klien kami Daniel Uy Tan yang oleh Polres Metro Jakarta Selatan, sama artinya merupakan tindakan penyekapan,” kata Paparang.
Paparang menejelaskan, tindakan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan oleh para oknum anggota Polres Metro Jakarta Selatan tersebut secara resmi sudah dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
Paparang meminta Presiden Prabowo dan Kapolri segera menindak tegas para oknum anggota polres Metro Jakarta Selatan yang terlibat langsung.
Pasalnya, tindakan para oknum aparat tersebut sangat mencederai hubungan baik antara Indonesia dan Filipina.
“Apalagi telah secara jelas, tindakan yang dilakukan oleh oknum para anggota Polres Metro Jakarta Selatan telah nyata melawan hukum dan telah mengabaikan prinsip hukum internasional yang wajib menjadi standar baku dalam setiap penanganan perkara,” tandas Paparang.
Kronologis Kasus
Daniel Uy Tan merupakan mantan anggota Polisi Elit Filipina yang saat ini sebagai pebisnis.
Daniel Uy Tan, kata dia, berkenalan dengan perempuan asal Indonesia, Fitriesya Maulani, pada tahun 2021 melalui aplikasi HP Tinder. Sejak saat itu mereka mempunyai hubungan yang sangat dekat. Bahkan, Fitriesya Maulani, sering datang ke apartemen Daniel Uy Tan di Marbella, Kemang, Jakarta Selatan.
“Karena semakin dekatnya hubungan mereka, maka Fitriesya Maulani, mengajak klien kami untuk berbisnis. Awalnya klien kami memberikan uang kepada Fitriesya Maulani, sebanyak Rp230 juta untuk bisnis di Lombok, NTB. Tetapi menurut klien kami, ia ditipu sebanyak 200 juta sehingga bisnis pertama tersebut gagal,” kata Paparang.
Namun, atas kesepakatan bersama, pada 2022, Daniel dan Fitriesya mendirikan perusahaan bernama PT Dtan Global Primatama. Semua biaya operasional perusahaan tersebut, kata Paparang, ditanggung Daniel Uy Tan.
“Karena dekatnya hubungan mereka, semua biaya operasional bahkan tempat tinggal Fitriesya Maulani dibiayai klien kami. Bahkan, klien kami diminta membayar utang keluarga Fitriesya Maulani sebesar Rp1 miliar. Kemudian menebus utang gadai emas dan bayar cicilan rumah di Bogor, Jawa Barat dan biaya sekolah anak Fitriesya Maulani,” ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjut Paparang, Fitriesya Maulani juga meminta Daniel Uy Tan membeli mobil Honda HRV dengan harga Rp250 juta. Tetapi, mobil tersebut dijual Fitriesya Maulani. Kemudian Fitriesya Maulani, meminta Daniel Uy Tan membeli mobil Pajero dengan uang muka Rp250 juta.
Dalam perjalanan, kata Paparang, bisnis keduanya mengalami peningkatan sehingga membuat Fitriesya Maulani meminta Daniel Uy Tan untuk memberikan kartu utama BCA-nya.
“Kartu Utama BCA milik klien kami dipakai Fitriesya Maulani, membeli jam tangan mewah Rolex Bruce Wayne, Rolex type submariner, Omega dan Hublot,” ungkapnya.
Namun, kata Paparang, ketika kliennya berada di Manila, Fitriesya Maulani telah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Selatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/1411/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 28 April 2025. Dengan sangkaan, diduga kliennya mencuri atau menggelapkan jam tangan Rolex Type Bruce Wayne.
Padahal, jelas Paparang, jam tersebut milik pribadi yang dibeli menggunakan uang pribadi kliennya.
“Anehnya, ketika klien kami kembali ke Jakarta tanggal 23 Mei 2025, isi kamar/unit 518-B apartemen Marbella sudah kosong. Tidak ada isinya. Setelah dicari tahu melalui informasi dari pihak apartemen, semua barang milik klien kami telah dibawah Fitriesya Maulani bersama oknum anggota Polres Jakarta Selatan,” jelasnya.
Karena itu, Daniel Uy Tan mencari tahu keberadaan Fitriesya Maulani, namun ia tidak menemukannya. Daniel pun kembali ke Filipina pada 28 Mei 2025. Namun, kliennya ditangkap di Imigrasi Bandara Soekarno Hatta oleh Anggota Resmob Polres Metro Jaksel Selatan, dan dia dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk diproses verbal sebagaimana Laporan Polisi Fitriesya Maulani.
“Di Polres Metro Jakarta Selatan paspor milik klien kami dirampas oleh penyidik. Dan, ia ditahan oleh penyidik pada 29 Mei 2025,” pungkasnya.
Sumber: RMOL