Kumbanews.com – Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Tidak ada ruang bagi mafia migas yang mencoba meraup keuntungan dari subsidi negara.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Kalau kalian tetap nekat, tetap kami tindak tegas,” ujar Nunung dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menekankan, anggaran subsidi yang digelontorkan pemerintah harus tepat sasaran dan dinikmati masyarakat yang berhak. Karena itu, penyalahgunaan tidak bisa ditoleransi.
“Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan,” tegasnya.
Polri juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap praktik ilegal di sektor migas.
Nunung mengajak seluruh pihak, termasuk pemangku kepentingan, untuk memiliki komitmen yang sama dalam memberantas mafia BBM dan LPG subsidi.
“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi,” tandasnya.
Ratusan Tersangka Diamankan
Dalam periode 7 hingga 20 April 2026, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama jajaran Polda berhasil mengungkap ratusan kasus.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyebut sebanyak 330 tersangka telah diamankan dari 223 lokasi kejadian.
“Dalam 13 hari, kami mengamankan 330 tersangka di 223 TKP dengan hasil yang signifikan,” jelas Irhamni.
Wilayah dengan kasus terbanyak tercatat di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Bahkan, sekitar 1.000 SPBU disebut terindikasi terlibat dalam praktik penyalahgunaan.
Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp243,69 miliar.
Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- 403.158 liter solar
- 58.656 liter pertalite
- 8.473 tabung gas 3 kg
- 322 tabung gas 5,5 kg
- 4.441 tabung gas 12 kg
- 110 tabung gas 50 kg
- 161 unit truk
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, penyidik juga membuka peluang penerapan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).





