Seorang Warga Binaan Lapas Bulukumba Dinyatakan Bebas Melalui Kebijakan Amnesti Presiden

Kumbanews.com — Lapas Kelas IIA Bulukumba melaksanakan pembebasan terhadap 1 (satu) orang Warga Binaan yang memperoleh amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Pembebasan ini dilaksanakan pada Sabtu (02/08), disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) bersama petugas registrasi dan pengamanan. Amnesti diberikan sebagai bentuk pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang atas kasus tertentu, yang telah melalui proses pertimbangan dan persetujuan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, penerima amnesti dapat segera dibebaskan tanpa melalui prosedur grasi maupun remisi sebagaimana yang lazim diterapkan.

Bacaan Lainnya

Dalam Keppres tersebut, tercatat tiga orang narapidana memperoleh amnesti. Namun, dua di antaranya telah bebas lebih dahulu secara murni maupun melalui program Cuti Bersyarat (CB) sebelum Keppres ditetapkan. Dengan demikian, hanya satu orang WBP di Lapas Bulukumba yang secara resmi menerima manfaat langsung dari program amnesti ini. Pihak lapas juga memastikan bahwa WB yang bersangkutan telah menjalani proses pembinaan secara optimal sebelum akhirnya dinyatakan bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Akbar Amnur, menyampaikan bahwa proses pemberian amnesti dilaksanakan secara transparan dan tanpa pungutan biaya apa pun.

“Amnesti ini adalah hak konstitusional yang diberikan negara kepada warga binaan yang memenuhi syarat tertentu. Semua proses dilakukan secara gratis dan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun. Kami pastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” Ucap Akbar Amnur.

Sementara itu, SR penerima amnesti mengaku sangat bersyukur atas kebijakan yang diterimanya.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh petugas Lapas. Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga. Saya janji tidak akan mengulangi kesalahan,” ucapnya dengan nada haru.

Kebijakan pemberian amnesti ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi warga binaan lainnya agar terus berperilaku baik dan memanfaatkan masa pembinaan secara maksimal. ( Rilis)

Pos terkait