Kumbanews.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Dengan putusan sela tersebut, perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan keberatan yang diajukan Nadiem bersama tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan sela.
Majelis hakim juga menegaskan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara sah dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Dengan demikian, pemeriksaan pokok perkara atas nama Nadiem diperintahkan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk dilanjutkan,” kata Purwanto.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak seluruh poin eksepsi yang diajukan terdakwa, termasuk keberatan terkait unsur memperkaya diri sendiri, perhitungan kerugian keuangan negara, hingga dalil mengenai tidak adanya konflik kepentingan antara investasi Google di Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Dakwaan Jaksa
Jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar yang diduga bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditolaknya eksepsi, sidang perkara korupsi Chromebook kini memasuki fase krusial, yakni pembuktian di persidangan. (***)





