Kumbanews.com – Polemik pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) IX di Jalan Perwira 2, Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, memicu keresahan warga.
Sejumlah warga menilai proses pengangkatan tidak sejalan dengan dukungan mayoritas masyarakat. Dalam penjaringan dukungan yang dilakukan sebelumnya, Endang Fiska Dewi disebut meraih 310 suara, sedangkan M Salim memperoleh 115 suara.
Namun hingga kini, Surat Keputusan (SK) pengangkatan belum juga diterbitkan. Warga menduga adanya intervensi dalam proses tersebut, bahkan muncul kekhawatiran SK akan diberikan kepada calon yang tidak memperoleh dukungan terbanyak.
Timbel, salah seorang warga, menyebut masyarakat merasa keberatan jika hasil dukungan yang sudah dikumpulkan tidak menjadi pertimbangan utama. Ia menegaskan, warga siap menyampaikan aspirasi secara terbuka apabila keputusan dinilai tidak sesuai mekanisme.
“Kami hanya ingin proses ini berjalan transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai suara mayoritas diabaikan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Jumiati, warga lainnya. Ia berharap figur yang memperoleh dukungan terbesar dapat segera dilantik agar situasi di lingkungan tetap kondusif.
Di sisi lain, Camat Medan Timur, Fernanda, S.STP, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021, mekanisme yang berlaku adalah pengangkatan, bukan pemilihan langsung.
Menurutnya, dukungan minimal 30 persen dari jumlah kepala keluarga merupakan salah satu syarat administratif dalam mekanisme pengangkatan kepala lingkungan.
Ia juga membantah adanya tudingan intervensi maupun titipan dalam proses tersebut.
Meski demikian, warga meminta agar proses pengangkatan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku agar polemik tidak berkepanjangan.





