Kumbanews.com – tengah upaya pembatasan interaksi guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang kian menggelisahkan, sejumlah pejabat masih ada yang kedapatan melakukan pengumpulan massa dengan mengundang media massa untuk sekadar meliput acara seremonial.
Ombudsman Republik Indonesia menilai hal tersebut justru menghambat jalan usaha yang tengah dilakukan pemerintah karena bertentangan dengan kebijakan Presiden untuk tidak menyelenggarakan acara yang dapat memicu berkumpulnya orang dalam jumlah banyak, sehingga meningkatkan risiko penularan corona.
Atas dasar hal tersebut, Ombudsman mengingatkan kepada seluruh pejabat tinggi negara hingga pejabat daerah untuk menghentikan kegiatan seremonial, dan acara lain yang dapat mengundang keramaian sementara waktu.
“Oleh karenanya tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi,” tegas Anggota Ombudsman, Alvin Lie melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/3)
“Dalam kondisi darurat wabah seperti saat ini, semestinya acara seremonial ditiadakan. Tidak perlu mengundang awak media untuk meliput. Anggaran dan sumberdaya yang terlibat akan lebih bermanfaat dialihkan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan untuk perawatan pasien yang terjangkit Covid-19,” sambungnya.
Oleh karena itu, apabila ada kegiatan yang sangat penting untuk dipublikasikan, Ombudsman menyarankan agar memanfaatkan teknologi informasi, yaitu melalui live streaming, tanpa mengundang awak media untuk hadir secara fisik guna meliput.
Kepada seluruh pemimpin redaksi, Ombudsman menghimbau, selama kondisi darurat wabah Covid-19 masih berlangsung, agar mengabaikan segala undangan peliputan secara fisik.
“Kesehatan dan keselamatan jurnalis dan awak media wajib menjadi prioritas untuk dilindungi,” pungkas Alvin Lie. (Rm)