Satresnarkoba Polres Kendari Tidak Transparan Terkait Penerapan Pasal Kasus Narkoba Imran Laoddi

  • Whatsapp

Kumbanews.com- Berawal anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Kendari, mendapat informasi dari masyarakat tentang akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu pada hari Sabtu 23 Mei 2020, sekitar pukul 02.00 Wita.

Setelah itu petugas kepolisian Satresnarkoba bergerak cepat menindak lanjuti informasi yang didapat dari masyarakat, dan sekitar pukul 02.30 Wita, anggota Polres Satresnarkoba Kendari, berhasil menangkap pelaku penyalagunaan narkoba atas nama Imran Laoddi di lorong Morini, Kelurahan Wua Wua, Kecamatan Wua Wua kota kendari.

Bacaan Lainnya

 

Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang membenarkan kejadian tersebut, pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang

“Betul pelaku atas nama saudara Imran Laoddi (26) tahun, yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kendari, berhasil kami amankan beserta barang bukti. Dari tangan pelaku pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 18 (delapan belas) sachet plastik bening narkoba jenis sabu dengan berat bruto (7,50) gram,1 (satu) unit HP merk Nokia dengan sim card ,
– 1 (satu ) lembar baju
– 1 ( satu ) buah dompet
– 1 ( satu ) buah timbangan digital.
Modus operandi yang dilakukan pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.”Ucap Kasat Akp.Gusti Komang, kepada Kumbanews, Kamis 28 Mei 2020.

Lanjut Akp Gusti mengatakan
Imran Laoddi adalah target operasi yang sudah lama incar pihak Satresnarkoba Polres Kendari,pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu ; pasal 114 ayat ( 2 ) subs pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika atau 5 tahun lebih.”Terang Akp.Gusti Komang.

Sementara itu pakar hukum pidana inisial EM mengatakan bahwa ada dua jenis golongan narkotika.

•Narkotika Golongan I
Golongan narkotika ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ekstasi, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya.

Narkotika Golongan II

Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Selain itu, dapat digunakan untuk terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon.

Narkotika Golongan III

Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Kodein, Buprenorfin, Etilmorfina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada tiga belas macam termasuk beberapa campuran lainnya. Tapi yang kita bahas adalah jenis sabu kategori golongannya masuk golongan 1 jenis narkotika yang secara umum dikenal masyarakat, untuk penerapan pasalnya harus cermat jangan ada unsur sesuatu, sebab dalam penerpan pasal ada beberapa macam sesuai dengan apa perannya.Namun yang cocok untuk kaca mata penglihatan saya saat ini, iyalah pihak yang melakukan peredaran gelap narkoba dan preskusor narkotika ( pasal 1 angka 6 Jo 111,112,129 ) dan untuk pasal pemakai ada juga kategorinya yang cocok adalah penyalagunaan narkotika ( pasal 1 angka 15 jo pasal 54 jo,pasal 127 ) semacam itulah, namun hukum di Indonesia masih kurang adil dari sisi perlindungan, maka para penyalaguna atau pecandu yang harus dilindungi dengan dibedakan pasal yang dikenakan kepadanya.Tapi dalam praktek sering tidak terlindungi karena dikenakan pasal yang seharusnya untuk bandar, pengedar atau kurir. Sehingga lebih dari para penyalahguna untuk dikenakan tidak adil atau terkadang ada oknum anggota yang merekayasa kasus dengan kongkalikong dalam penerpan pasal pasal penyalahgunaan narkoba.”Jelas EM, Kamis 28 Mei 2020.

Senada dengan itu, Muallim Bahar, yang juga Ketua LBH GPK Sulsel, mengungkapkan uu no.7 tahun 1997 diperbaharui dengan dibuat dan disahkannya uu no.35 tahun 2009, tentang narkotika telah dijelaskan secara rinci pada penegakan narkotika, terdapat beberapa penyebutan sesuai dengan peran masing masing. Penerapan pasal pasal pidana, sebagaimana telah dijelaskan mengenai golongan/jenis dan klasifikasi peran pihak yang berkaitan dengan narkotika,maka dalam UU ini telah diatur pula mengenai sanksi sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan diatas. Bagi pihak yang memproduksi, pengedar/penjual atau perantara tentu sanksi hukumanya lebih berat dari pada pihak yang hanya menggunakan saja, namun dalam klasifikasi pengedar pun dibagi lagi sesuai perannya, apakah sebagai pihak bandar atau hanya sebagai penjual saja, atau pun sebagai kurir/perantara saja,”kata Muallim Bahar,SH.

Lanjut,sanksi pidana dalam UU ini diatur mulai dari pasal 111 s/d pasal 148.Kurang lebih 37 pasal yang mengatur mengenai sanksi sanksi pidana yang dapat diterapkan atas perbuatan atau keadaan,peristiwa yang bermacam jenis.

Ditambahkan Muallim Bahar, namun dalam sanksi pidana dalam UU ini diatur mulai dari Pasal 111 s/d Pasal 148. Kurang lebih 37 Pasal mengatur mengenai sanksi-sanksi pidana yang dapat diterapkan atas perbuatan atau keadaan/peristiwa yang bermacam jenis. Namun dalam praktik yang terjadi, pasal yang mendominasi, secara umum sering digunakan para penegak hukum (BNN, polisi, jaksa, hakim) adalah Pasal 111, 112, 113, 114 Jo 132. Dan pasal yang jarang dikenakan adalah Pasal 127. Adapun Pasal 111, 112, 113, 114 jo 132 adalah pasal sanksi pidana yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara). Sedangkan Pasal 127 adalah pasal yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika sebagai penyalahguna atau pecandu.
Adapun sanksi penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 adalah minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Terkait kasus di Kendari saya berharap agar pihak kepolisian harus kooperatif membuka secara transparan proses hukum yang sementara berjalan dan tidak menyalah gunakan pasal yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku karena semua telah terang berdasarkan porsinya masing-masing.
Harusnya pengedar narkoba itu di hukum berat kalau bisa hukuman seumur hidup alasannya narkoba telah merusak anak bangsa kita. Akan tetapi proses pemidanaan harus dilakukan pembinaan sehingga mereka menjadi lebih baik, misalnya dengan memberikan hukuman seumur hidup dan membatasi hak-haknya. Atau sanksi sosial sehingga ada proses pembinaan yang menjadikan mereka lebih baik.Tutup Muallim Bahar.Kamis 28 Mei 2020.

Penulis: Abd.Aziz Hafid
Editor : Muh.Yusuf

Pos terkait