Kumbanews.com – Surat Fraksi Partai Nasdem nomor 38/Partai Nasdem/DPRD/10/20 tahun 2020 perihal hasli rapat Partai Nasdem hal ini guna memperkuat komposisi Fraksi Nasdem di DPRD Provinsi Sulsel.
Menindak lanjuti surat DPRD Provinsi terkait pengunduran diri Arunk Spin wakil ketua Komisi E di DPRD Sulsel maka diumumkan pergantian posisi wakil ketua Komisi DPRD Sulsel yang digelar Rabu malam Tanggal 30/09/2020 usai penatapan rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun anggaran 2020.
Pada kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel Darmawansyah Muin saat membacakan surat pengumuman itu mengatakan, terkait dengan pengunduran diri wakil ketua Komisi E DPRD Sulsel Arunk Spin maka yang mengisi kekosongan jabatan di Komisi E maka Rezki Mulfiati Lutfi di tunjuk sebagai Wakil ketua Komisi E DPRD Provinsi sulsel.
Lanjut Darmawansyah Muin selain Rezki juga Andre Prasetyo Tanta ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel sebelumnya sebagai anggota Komisi C, dan Sarwindye T Biringkanae menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Sulsel.
Diketahui Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel sebelumnya dijabat oleh Arunk Spin karena mengundurkan diri dan maju sebagai calon wakil Bupati di Kabupaten Bulukumba maka Rezki Mulfiati dipercayakan mengisi kekosongan salah satu pimpinan di Komisi E DPRD Sulsel. (*)