Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun, Novel: Pesanan Politik Untuk Kepentingan Pilpres 2024

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyebut tuntutan 6 tahun penjara Habib Rizieq Shihab merupakan pesanan politik demi Pilpres 2024.

Seperti diketahui, tuntutan 6 tahun penjara diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong terkait hasil swab test di RS Ummi Kota Bogor.

Bacaan Lainnya

“Sudah diduga memang kental tuntutan itu pesanan politik,” kata Novel, Minggu (6/6).

Menurutnya, pesanan politik itu untuk kepentingan Pilpres 2024.

Dia menilai tuntutan jaksa bermaksud membungkam ulama yang dianggap tidak mendukung rezim penguasa.

“Membungkam ulama yang tidak sejalan dengan rezim serakah, menghalalkan segala cara untuk menguasai secara kotor kontestasi pilpres dan pileg,” tuding Novel.

Dia mengaku sudah menduga telah jauh-jauh hari bahwa Habib Rizieq bakal dituntut berat. Novel mengeklaim dugaannya itu pun tak meleset.

“Apa yang kami duga terjadi dengan tuntutan enam tahun,” ucap Novel.

Namun, dia percaya hakim masih memiliki hati nurani karena berkaitan dengan tanggung jawab kepada Allah.

Dia lantas meminta hakim agar mengedepankan aspek hukum dari pada kepentingan politik.

“Hakim wajib mengedepankan aspek hukum dan menjauhkan diri dari kepentingan politik mungkar yang sesaat,” tutur Novel.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara RS Ummi Bogor memutuskan Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

HRS disebut melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab.

Selain itu, JPU menyebutkan hal yang memberatkan Habib Rizieq di antaranya menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor yang menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq juga dianggap telah menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor. [psid]

 

 

 

 

 

Pos terkait