Petinggi PSSI Mint Rp 140 Juta Terkait Perseba Jadi Tuan Rumah Piala Suratin

Kumbanews.com – Petinggi PSSI dilaporkan ke Satgas Antimafia Bola oleh Imron Abdul Fatah, mantan manajer Perseba Super Bangkalan. Imron melaporkan HS, Ketua Pengda PSSI Jawa Timur soal Rp 140 juta yang diminta terkait pengaturan tuan rumah pertandingan Delapan Besar Liga Remaja (Piala Surati) Seri Nasional 2009.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Argo Yuwono mengungkap pelapor, Imron mengajukan permohonan kepada PSSI melalui Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) untuk menjadi Tuan Rumah pertandingan Delapan Besar Liga Remaja (Piala Suratin) Seri Nasional 2009.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya korban bertemu dengan Sdr. HS selaku Ketua Pengda PSSI Jawa Timur di Surabaya  dan pada saat itu HS meminta sejumlah Uang sebesar Rp. 140.000.000 sebagai syarat untuk meloloskan Perseba menjadi Tuan Rumah pertandingan,” ungkap Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 9 Januari 2019.

Pelapor, kata Argo, menyanggupi syarat yang diajukan HS. Ia mentransfer uang tersebut secara bertahap.

“Transaksi tanggal 05 Oktober 2009 sebesar Rp 40.000.000. Transaksi tanggal 13 Oktober 2009 sebesar Rp 25.000.000. Transaksi tanggal 06 November 2009 sebesar Rp 50.000.000,” urainya.

Kemudian, saat pelapor berada di Jakarta pada bulan November, ia dihubungi terlapor IB selaku Ketua Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI). IB meminta duit sebesar Rp 25 juta kepada Imron yang disebut-sebut sebagai tambahan duit persetujuan pelaksanaan pertandingan Delapan Besar Liga Remaja (Piala Suratin) Seri Nasional 2009 yang akan dilaksanakan di Bangkalan.

“Kemudian korban mentransfer uang dari rekening milik korban an. H IMRON ABD FATTAH ke Rek milik terlapor IB sebesar yang diminta oleh terlapor,” tuturnya.

Satu bulan kemudian, tepatnya Desember 2009 digelar pertandingan Delapan Besar Liga Remaja (Piala Suratin) Seri Nasional 2009 di Bangkalan.

Namun, beberapa lama kemudian Imron baru mengetahui menyadari bahwa untuk menjadi Tuan rumah pertandingan Delapan Besar Liga Remaja (Piala Suratin) Seri Nasional 2009 tersebut tidak ada ketentuan untuk melakukan pembayaran.

“Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada Satgas Anti Mafia Bola Polri untuk dilakukan proses Hukum dengan membawa barang bukti print out rekening,” tegasnya.

Imron melaporkan petinggi PSSI dan Ketua Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) atas dugaan kasus penipuan dengan nomor polisi  LP/01/I/2019/Satgas, tanggal 07 Januari 2019.

“Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 3,4,5, UU RI No. 8 Tahun 2010,” kata Argo.

Pos terkait