Kumbanews.com – Dugaan praktik pungutan dalam penyelesaian sengketa lahan di Kecamatan Landono, Konawe Selatan, mulai terkuak dalam proses pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mantan Lurah Landono, Sawal, disebut-sebut memungut Rp500 ribu per hektare dalam proses ganti rugi lahan pada periode 2018–2019.
Informasi ini diungkap oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Landono, Edi Junaedi, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Menurut Edi, pungutan tersebut disebut sebagai biaya administrasi dalam proses mediasi antara warga Kelurahan Landono dan pihak transmigrasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan saat itu.
“Memang ada Rp500 ribu per hektare yang disetor. Itu diserahkan ke lurah waktu itu,” ungkap Edi.
Ia menjelaskan, nilai ganti rugi lahan yang disepakati sebesar Rp4,5 juta per hektare. Dari jumlah tersebut, Rp4 juta diterima oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, sementara Rp500 ribu disebut sebagai biaya administrasi.
Dengan luas lahan yang diselesaikan sekitar 105 hektare, total dana yang diduga terkumpul dari pungutan tersebut mencapai kurang lebih Rp52,5 juta.
“Rp4 juta diberikan ke pemilik lahan, Rp500 ribu ke kelurahan. Itu disebut biaya administrasi,” jelasnya.
Meski demikian, Edi mengaku belum mengetahui secara pasti dasar hukum pungutan tersebut, termasuk mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana yang terkumpul.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kecamatan saat itu hanya berperan sebagai mediator dalam mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa.
“Pemerintah hanya menengahi, nilai ganti rugi itu hasil kesepahaman bersama,” tegasnya.
Dalam proses pemeriksaan di Polda Sultra, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada para pihak. Sedikitnya delapan orang telah diperiksa, terdiri dari unsur masyarakat dan aparatur pemerintah.
Warga Transmigrasi Angkat Suara
Di tengah proses hukum tersebut, warga Transmigrasi Pra Pelita Landono I & II juga melayangkan seruan terbuka kepada praktisi hukum, LSM, mahasiswa, aktivis, dan pers untuk memberikan bantuan hukum secara sukarela.
Warga mengaku tengah memperjuangkan lahan seluas 85 hektare yang merupakan bagian dari total 279 hektare wilayah transmigrasi di Desa Morini Mulya dan Desa Watabenua.
Mereka menyebut memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) kolektif tahun 1982 serta peta perkaplingan resmi sebagai dasar penempatan awal transmigrasi.
Namun sejak 2013, warga mengaku mulai muncul klaim baru berupa SKT hingga penerbitan sertifikat melalui program PRONA/PTSL di atas lahan yang sama.
“Kami hanya punya sertifikat 1982, tapi kami terusir di tanah sendiri,” ujar juru bicara warga, Andi.
Warga juga menyoroti adanya praktik yang membuat mereka kembali dimintai pembayaran atas lahan yang telah lama mereka tempati.
Polda Sultra Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Polda Sulawesi Tenggara belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kasus ini kini masih dalam pendalaman penyidik untuk menelusuri dugaan penyimpangan administrasi serta potensi praktik di luar mekanisme resmi yang mengarah pada indikasi mafia tanah dalam penyelesaian sengketa lahan di Landono.





