Kumbanews.com – Saat ini Kementerian PUPR tengah mengkaji sepeda motor bisa masuk di jalan tol sesuai usulan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Menyikapi hal itu, peneliti kebijakan publik Indonesian Public Institute (IPI), Jerry Massie mengatakan kebijakan pemerintahan terkait motor masuk tol merupakan hal yang tak masuk akal dan sudah di luar nalar.
“Ini membingungkan mana ada negara yang menerapakan aturan seperti ini,” kata Jerry dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu 30 Januari 2019.
Menurut Jerry regulasi di negeri ini tiba saatnya jauh dari akal tanpa sehat jika sepeda motor diperbolehkan masuk jalan tol.
“Saya sudah kunjungi sejumlah negara maju tak saya temukan jalan tol dipakai untuk kendaraan bermotor. Kalau sepeda justru ada. Saya prediksi banyak yang akan tewas,” kata Jerry.
Bagi pihak terkait yang ingin membuat kebijakan harus ada studi banding terlebih dahulu. Pikirkan dampak dan resikonya. Jangan dianggap konyol, lantaran akan banyak korban.
Barangkali wacana ini mengacu mengacu pada PP Nomor 44/2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Pada pasal 1a menyebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua, dengan catatan jalurnya harus terpisah secara fisik dengan kendaraan roda empat.
“Bagi saya negara kita step back 1 abad jika menerapkan ide irasional ini. Jangan hanya kebijakan politis dan kebijakan elitis bukan populis,” tegasnya.