PS Kanit PPA Polres Pinrang Aipda Murgan, SH
Kumbanews.com – PS Kanit PPA Polres Pinrang Aipda Murgan, SH akhirnya angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dialami seorang ibu rumah tangga (Irt), di desa Pallameang, kecamatan Mattiro Sompe, kabupaten Pinrang yang diduga dilakukan oleh ibu dan anak.
Marsugianti yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh Hj Haerani dan Nur Wahyuni dimana keduanya merupakan ibu dan anak sekaligus tetangga korban.
“Perlu saya luruskan de’ bahwa antara Marsugianti dan Hj Haerani ini sama sama saling melapor dan benar di tangani di Polres Pinrang,” ucap PS Kanit PPA Polres Pinrang Murgan, melalui pesan whatsapp yang diterima redaksi kumbanews, Rabu(10/05/2023).
Murgan juga mengaku Penyidik Polres Pinrang pada saat itu sudah menerima laporan dari Marsugianti (dugaan korban penganiayaan)
dengan nomor: LP/B/369/X/2021/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL, tanggal 27 Oktober 2021, dan ditangani oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pinrang.
Kemudian pada bulan November kata Murgan Penyidik Polres Pinrang kembali menerima laporan dari terlapor yaitu Hj Haerani dan Nur Wahyuni dengan nomor : LP/B/429/XI/2021/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL, tanggal 30 Nopember 2021.
“Kami pada saat itu menerima laporan(Lp) dari saudari Marsugianti pada bulan Oktober kemudian 2021, bulan November kemudian di tahun yang sama kami juga menerima laporan dari terlapor Hj Haerani dan anaknya Nur Wahyuni” ucap Murgan.
Setelah berjalannya proses penyidikan kata Murgan, terjadi kesepakatan perdamaian dan masing- masing dan keduanya masing-masing mencabut laporannya. Sehingga, dilakukan gelar penghentian penyidikan sehubungan dengan adanya restorative justice antara kedua belah pihak.
“Sudah damai itu, tapi sekitar sebulan kemudian setelah perkara dihentikan Marsugianti menyurat ke Wassidik Krimum Polda Sulsel, dengan alasan bahwa ia tidak terima dengan perdamaian dan pencabutan karena merasa dibujuk dan ditekan oleh penyidik, bebernya.
“Setelah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sulsel, direkomendasikan agar kedua perkara tersebut di buka kembali dan segera di limpahkan ke JPU sehingga penyidik menindak lanjuti rekomendasi hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel dan mengirim kedua berkas perkaranya baik laporan ibu Marsugianti sebagai korban dan ibu Hj Haerani juga sebagai korban,” terang Murgan.
Lanjut Murgan, kemudian setelah dilakukan penelitian oleh JPU berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri pinrang nomor B-737/P.4.18/Eku.1/03/2023, tanggal 28 Maret 2023 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Hj. Rani Binti Tallara dan Nur Wahyuni binti H. Ridwan melanggar pasal 170 ayat (2) ke 1 Subs Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 KUHP *sudah lengkap (P21)* dan berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri pinrang nomor B-728/P.4.18/Eoh.1/04/2023, tanggal 4 April 2023 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Marsugianti binti H. Tuan Baddu melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP *sudah lengkap (P21)* , terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum, namun hingga saat ini ibu Marsugianti belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Terkait luka yang dipermasalahkan oleh ibu Marsugianti, penyidik telah memperoleh hasil visum et revertum dan telah melakukan pemeriksaan ahli terhadap dokter yang memeriksa ibu Hj. Haerani dan kesemuanya telah terlampir dalam berkas perkara yang saat ini sdh P21, jadi kalau ada pernyataan bahwa perkara atau penangan laporan tersebut belum menemukan titik terang dan hingga saat ini belum juga di proses itu tidak benar, dan terhadap tersangka yang sudah kami panggil dua kali, tapi tidak memenuhi panggilan penyidik sesuai SOP akan kami lakukan upaya paksa dengan menjemput yang bersangkutan,” tegasnya.