FOTO: Polrestabes Makassar bersama Kejaksaan Negeri Makassar, Kesbangpol Kota Makassar, dan jajaran Satuan Narkoba, hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 11.554 butir pil Mephedron dan 10 kilogram sabu.
Kumbanews.com – Polrestabes Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kesbangpol Kota Makassar, dan jajaran Satuan Narkoba, hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 11.554 butir pil Mephedron dan 10 kilogram sabu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya, didampingi sejumlah pejabat terkait.
Meski tidak menghadiri langsung kegiatan tersebut, Ketua Jaringan Anti Narkotika (JAN) Sulawesi Selatan, Illank Radjab, menyampaikan apresiasi dan sikap resmi lembaganya atas langkah tegas tersebut.
“Kami dari JAN Sulsel memberikan apresiasi atas pemusnahan barang bukti narkotika ini. Ini adalah bukti nyata dari kerja keras aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan mengancam generasi muda,” ujar Illank dalam pernyataannya.
JAN Sulsel menilai bahwa keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti harus menjadi awal dari komitmen yang lebih kuat dalam pemberantasan jaringan narkoba, termasuk memastikan tidak adanya kompromi terhadap oknum yang terlibat di balik peredaran gelap.
“Kami menaruh harapan besar agar seluruh aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan tetap menjunjung tinggi integritas, tidak bermain mata dengan jaringan narkotika, dan bekerja secara konsisten, transparan, dan profesional,” tambah Illank.
Ia juga menegaskan pentingnya pendekatan kolaboratif, tidak hanya dalam penindakan, tapi juga pencegahan dan rehabilitasi.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi dan jaksa, tapi juga pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga pemuda dan pelajar. Edukasi dini dan pemberdayaan masyarakat harus diperkuat. Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan juga harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, JAN Sulsel berkomitmen untuk terus mengawal dan mendukung upaya-upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sulawesi Selatan melalui advokasi, pendidikan publik, serta penguatan peran masyarakat sipil. (*)