Mantan Kapolsek Kompol Ivan Wahyudi yang sekarang menjabat Waka Satres Narkoba Polrestabes Makassar
Kumbanews.com – Sungguh miris nasib yang dialami oleh Hj Kurnia, warga Landak Baru, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Mamajang. Pasalnya, belum tuntas kasus perusakan rumah yang dialami, kini ia harus menerima kenyataan pahit ketika anaknya ditikam dan dianiaya oleh orang yang sama yang telah merusak rumahnya.
Dari pengakuan Hj Kurnia, ia mengaku pasrah dengan apa yang menimpa dirinya dan anaknya. Ia tak tahu harus mengadu kepada siapa. Soalnya kasus perusakan rumahnya yang dilaporkan ke Polsek Mamajang pada bulan Mei 2021 lalu hingga detik ini belum ada titik terang dan lebih parahnya lagi para pelaku yaitu ALDI cs masih bebas berkeliaran.
“Sudah 6 bulan pak kasus perusakan rumah saya belum diselesaikan bahkan pelaku perusakan masih berkeliaran. Padahal saya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mamajang, dengan nomor laporan : STPL /124/V/2021/Restabes Makassar/Sek Mamajang. Saya melapor pada hari Rabu,19 Mei 2021. Tapi, belum ada titik terang dari Polsek Mamajang hingga saat ini. Padahal sudah jelas siapa pelakunya ditambah saksi-saksi yang berada di TKP dan melihat aksi para pelaku saat melakukan perusakan rumah saya. Bahkan keponakan sempat memvideokan mereka. “Terang Hj Kurnia kepada kumbanews. Senin, 25 Oktober 2021.
Kemudian Hj Kurnia kembali melaporkan kasus penikaman dan penganiayaan yang dialami ankanya di Jalan Badak dimana pelakunya yaitu ALDI cs ke Polsek Mamajang, dengan nomor laporan : STPL/103/X/2021/Restabes Makassar/Sek Mamajang.
Meski merasa trauma atas apa yang menimpa dirinya dan anaknya, Hj Kurnia mengaku masih tetap percaya kepada polisi. Dan berharap polisi bisa menyelesaikan kasus yang ia alami. Bahkan ia menemui Kapolsek Mamajang AKP Mariana Taruk Rantek, untuk menanyakan kasus perusakan rumah dan kasus penganiyaan dan penikaman anaknya.
Saat menemui AKP Mariana Taruk Rantek, Kapolsek Mamajang ini memberikan penjelasan di depan Hj Kurnia dan wartawan bahwa perkara kasus perusakan rumah di Jalan Landak milik Hj Kurnia dimana kejadian tersebut terjadi pada tanggal 19 Mei 2021 lalu itu masih ditangani oleh Kapolsek lama yaitu Kompol Ivan Wahyudi, “saya menjabat sebagai Kapolsek Mamajang baru beberapa bulan dan sementara menyesuaikan dan mempelajari laporan kasus yang masuk dimana kasus tersebut hingga saat ini belum selesai”Terang AKP Mariana kepada kumbanews.
Saat ditanya terkait kasus yang belum diselesaikan oleh Polsek Mamajang, terutama kasus yang ditinggalkan Kapolsek lama Akp Mariana Taruk Rantek, memilih untuk diam dan tak mau menjawab petanyaan dari wartawan dan hanya menyampaikan silahkan tanya orang lama disini,”ujarnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mamajang Gunawan, mengatakan perkara yang masuk itu bermacam- macam. Pada saat Kompol Ivan Wahyudi masih menjabat sebagai Kapolsek Mamajang ada beberapa kasus yang kami tangani, seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kendaran bermotor (curanmor) atau 3C dan ada beberapa sementara lidik.
“Untuk perkara yang belum terungkap atau belum tuntas masih ada yang lidik. Saya tidak bisa tahu jumlah persisnya sebab, saya harus buka data dulu baru kita bisa tahu. Kasus yang belum terungkap atau tuntas saya perkirakan saja sekitar puluhan kasus, kebanyakan kasus penipuan online pasal 351,170 dan kasus pengrusakan rumah. Untuk kasus yang prosesnya agak lambata itu dikarena, laporan yang masuk ke kami kurang jelas dan terkendala saksi-saksi. Sementara untuk kasus perusakan rumah milik Hj Kurnia ini lagi kami kejar pelakunya.” Terang Gunawan.
Sementara mantan Kapolsek Mamajang, Kompol Ivan Wahyudi yang sekarang menjabat Waka Satres Narkoba Polrestabes Makassar, saat ditemui di area Reskrim Polrestabes, mengaku kalau perkara yang sempat ia tinggalkan masih dalam proses lidik. Dan perkara yang belum tuntas menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kapolsek Mamajang sekarang yang menggantikan dirinya. Saat ditanya soal kasus perusakan rumah milik Hj Kurnia di Jalan Landak Baru, dimana dirinya pada saat itu masih menjabat sebagai Kapolsek Mamajang. Kompol Ivan Wahyudi menjawab dengan singkat ” saya rasa pelakunya sudah tertangkap”. Ucapnya kepada kumbanews. Senin,25 Oktober 2021.
Menanggapi hal itu, terkait perkara kasus -kasus yang masih banyak belum dituntaskan dan terselesaikan di Polsek Mamajang, Muallim Bahar yang juga Ketua Umum LBH GPK Sulsel mengatakan, seharusnya Polda Sulsel lebih selektif dalam memilih pimpinan dan atau rotasi posisi dalam lingkup polri.
Apalagi posisi Wakasat Narkoba yang posisinya strategis. Seharusnya ada catatan penting yg harus dilihat jauh sebelum penentuan mutasi jabatan.
Muallim Bahar juga menambahkan, “track record Kapolsek yang diangkat menjadi Wakasat harusnya dilihat sejauh mana ia menyelesaikan kasus-kasus sewaktu masih menjabat sebagai Kapolsek. Jangan sampai hal ini menjadi titik lemah dalam institusi kepolisian. Apalagi ini polrestabes yang kita kenal sebagai institusi yang terhormat “.Tutur Mantan Aktivis dan Pemprahati Rakyat Kecil.