Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan dan menarik peredaran 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang/Ist
Kumbanews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan dan menarik peredaran 34 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran selama periode April-Juni (triwulan II) 2025.
Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor.
“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Jumat 1 Agustus 2025.
Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.
Bahaya kesehatan yang ditimbulkan akibat kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat.
Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.
Tidak hanya itu, kata Ikrar, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.
Katanya, jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Adapun salah satu dari 34 merek kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya adalah milik crazy rich Aceh Shella Saukia.
Berikut daftar kosmetik yang ditarik izin edarnya oleh BPOM:
1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash
2. STRID GLOW’S Body Serum Booster
3. OGOTA DIAMONDGLOW Night Cream
4. CHARISMALUX Acne Treatment
5. CHARISMALUX Extra Whitening
6. EMGLOW Night Cream X2T Acne
7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG
8. HRA COSMETIC Facial Wash
9. HRA COSMETIC Toner
10. KHOJATI DELUX SURMA
11. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream
12. MILA GLOW Night Cream
13 MUFIA Brightening Night Cream
14. N/S BY NHUNU SHOP B SHOP Body Lotion
15. NAYURA BEAUTY Toner
16. NCGLOW Day Cream
17 NCGLOW Facial Wash
18 NCGLOW Night Cream Premium
19 NEW WSP Day Cream
20. GWING SKINCARE Exclusive
21. Brightening Night Cream RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red
22 RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red
23 RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone
24. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster
25. SH Beauty Night Cream
26. SC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Brightening Night Cream
27. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY
28. SW GLOW’ S Handbody
29. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream
30. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening
31. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash
32. BYUTIE SKINCARE Luxury sunscreen UV protect
33. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow
34. MC (krim).
Sumber: RMOL