Kumbanews.com – Butuh udara terbuka karena mengalami sakit paru-paru, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memohon penangguhan terpencil kepada Majelis Hakim.
Permohonan penangguhan itu disampaikan langsung salah satu tim pengacara pengacara SYL setelah pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (28/2) ).
“Kami dari tim penasihat hukum Bapak Profesor Syahrul Yasin Limpo untuk menyampaikan permohonan penangguhan dikecualikan,” kata salah satu tim penasihat hukum SYL. Adapun alasan permohonan penangguhan terpencil itu adalah, SYL sudah berumur 69 tahun dan memiliki sakit paru-paru. “Pak Syahrul ini dia sudah berumur 69 tahun, dan paru-parunya sudah diambil sebagian, dan dia membutuhkan udara terbuka,” terang penasihat hukum SYL.
Selama ini menurut penasihat hukum, SYL setiap minggunya harus menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. “Kami mohon kiranya berkenan agar menampungnya,” tutupnya.
Mendengar permohonan itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta agar surat permohonan dimaksud diserahkan kepada Majelis Hakim. Selanjutnya, salah satu tim penasihat hukum SYL menyampaikan surat permohonan tersebut kepada Majelis Hakim. “Silakan permohonan saudara disampaikan, kami akan pelajari dan akan kami musyawarahkan,” kata Hakim Ketua Rianto.
Namun demikian, Ketua Hakim Rianto mengingatkan agar penasihat hukum SYL tidak menanyakan sikap Majelis Hakim atas permohonan tersebut jika belum disampaikan disetujui atau tidak oleh Majelis Hakim setiap konferensi.
“Kalau kami musyawarahnya sudah klop, maka kami akan bacakan,” pungkas Hakim Ketua Rianto.
Sumber: RMOL