Kumbanews.com – Banser Kabupaten Pandeglang, Banten melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun Facebook (FB) bernama Rahmat Zultika ke Polres Pandeglang.
Pelaporan itu dilakukan karena akun media sosial (medsos) itu menulis status berisikan ‘Banser yg moncongnya bilang NKRI harga mati…terhadap sparatis OPM langsung MINGKEM..ga ada suaranya.PLONGO’.
Usai ramai diperbincangkan oleh netizen dan khalayak umum, status itu dihapus dan akun FB Rahmat Zulaika meminta maaf dengan tulisan ‘Saya meminta maaf atas pernyataan saya yg emosional terhadap…’
Meski telah dihapus, namun jejak digitalnya telah diketahui oleh masyarakat luas dan tersebar melalui aplikasi WhatsApp.
“Ini teman-teman dari pengurus cabang (Banser) laporan ke Polres (Pandeglang) sekarang,” kata Ketua Banser Pandeglang, Lukmanul Hakim, melalui sambungan telepon, Jumat 30 Agustus 2019.
Pria yang akrab disapa Lukman ini menerangkan, akun FB Rahmat Zulaika telah melakukan ujaran kebencian melalui medsos. Pihaknya berharap, aparat Kepolisian bisa melakukan penegakan hukum yang adil.
“Dari sisi hukum ini diproses, karena dia telah melecehkan kami (Banser). Dia sudah melakukan ujaran kebencian. Kata kata tidak pantas di akun FB nya terhadap kita (Banser),” ujarnya menegaskan.
Menurut Lukman, Rahmat Zulaika merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertugas sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pandeglang. Sehingga Banser Kabupaten Pandeglang mendesak agar Bupati Pandeglang, Irna Narulita, memberikan sanksi yang setimpal bagi Rahmat Zulaika.
“Yang ingin kami tekankan pertama pada posisi beliau sebagai ASN. Maka kami minta agar sanksi yang tegas terhadap beliau dari inspektorat BKD ataupun bupati terhadap yang tidak beretikanya, salah satu pejabat di Pemkab (Pandeglang).” [vn]