Kumbanews.com – Ratna Sarumpaet mengakui telah menciptakan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan yang dialaminya. Sejumlah pengacara pun secara bergantian menyambangi markas kepolisian untuk melaporkan hoaks yang menyebar di masyarakat terkait peristiwa ini.
Mereka juga melaporkan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang dinilai mendukung kebohongan Ratna Sarumpaet. Anggota Advokat Pengawal Konstitusi, Saor Siagian menyampaikan, meski Ratna Sarumpaet telah meminta maaf atas kebohongannya, perkara itu tidak begitu saja berhenti.
Laporan tersebut tertuang dalam surat aduan LP/B/1239/X/2018/BARESKRIM tanggal 3 Oktober 2018. Di dalamnya berisikan laporan terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
“Kami menangkap, kalau saat ini saudara Ratna mengaku berbohong kepada saudara Prabowo, kita harus ingat pernyataan saudara Prabowo itu bukan hanya hitungan satu menit dua menit, tapi satu hari saudara Ratna Sarumpaet tidak memberikan komentar,” tutur Saor di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 3 Oktober 2018.
Menurut Saor, dalam kurun waktu yang cukup lama itu, harusnya pihak Prabowo melapor ke kepolisian untuk mengusut kasus tersebut. Bukan malah berbicara dengan opini pribadinya dan membiarkan kebohongan itu bergulir ke publik.
“Coba Anda bayangkan calon presiden dapat menyimpulkan sendiri ini tindakan tidak beradab. Padahal seorang warga negara tidak boleh menyimpulkan seperti itu. Karena peristiwa itu tanggal 21. Harusnya mereka melapor kepada alat negara dalam hal ini kepolisian, bukan sepihak,” jelas dia.
Saor menyayangkan sikap Prabowo dan wakil ketua DPR yang malah dianggap ikut menyebarkan fitnah. Dia mendorong kepolisian mengusut tuntas penyelesaian kasus itu hingga ke akarnya.
“Dasar inilah kenapa kami melaporkan dua orang ini. Biarkan polisi mengembangkan. Karena ini tindakan serius dan beliau calon presiden. Coba bayangkan kalau nanti kalau proses ini berjalan darisatu fitnah ke fitnah lainnya. Apalagi sekarang kita sedang berduka,” kata Saor.
Selain Saor dan timnya, pengacara Farhat Abbas juga menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan 17 nama yang dianggap turut menyebarkan hoaks. Salah satunya Calon Presiden Prabowo Subianto.
“Kami melaporkan 17 tokoh nasional serius dan calon presiden,” ujar Farhat.
Farhat menilai Prabowo tidak teliti mencerna pengakuan Ratna. Bahkan, langsung mengadakan konferensi pers, seakan berupaya menggiring opini publik terkait pelanggaran HAM.
“Cerita ini dimanfaatkan Prabowo dan Amien Rais sebagai kampanye hitam menjatuhkan calon presiden saya nomor 1,” beber dia.
“Sementara Fadli mengatakan semua pasti ada kaitan dengan politik. Dianiaya karena Jurkam Prabowo. Padahal yang dianiaya tidak ada. Seolah-olah ini rezim diktator,” lanjut Farhat.
Sejumlah nama politikus yang dilaporkan adalah Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik Deang.
Kemudian Ferdinand Hutahaean, Arief Puyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahniel Azar Simanjuntak dan Sandiaga Uno.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks. Laporan itu sendiri bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM.