Dinas Tata Ruang Ancam Hentikan Bangunan RM Kang Sigit jika Terbukti Menyalahi Aturan

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Bangunan rumah makan Kang Sigit yang berlokasi di jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar bermasalah, Rabu (23/10/2024).

Pasalnya bangunan yang hampir rampung tersebut diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

” Iya, belum ada izin PBG dari PTSP Kota Makasar” kata sumber yang tidak ingin disebut namanya kepada kumbanews.

Harusnya kata sumber, sebelum
keluar izin dari dinas terkait, pemilik rumah makan Kang Sigit harus memenuhi segala ketentuan persyaratan yang telah ditentukan soal mendirikan bangunan.

” Harusnya itu mereka melapor dulu, supaya ada tim teknis yang melakukan survei di lapangan terkait layak atau tidak bangunan tersebut. Karena mendirikan bangunan apalagi rumah makan itu harus ada tim teknis soal layak atau tidak bangunan tersebut. Karena rumah makan perlu menyiapkan pengolahan limba toilet, limbah dapur dan pengolahan limba sampah serta harus ada Amdal Lalin dari dinas perhubunga. Apalagi lokasi tempat usaha yang di bangun rumah makan lokasi rawan macet pagi dan sore hari”terang sumber.

Lanjutnya, banyak proses yang mesti di lalui. Apalagi ini usaha rumah makan. Tidak serta merta langsung membangun saja, harus berkoodinasi ke Dinas Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Kota Makassar dan Dinas perhubungan, setelah rampung baru kembali ke PTSP sesuai sistem OSS.

Sementara itu, mengkonfirmasi A.Nono yang mengaku pengawas bangunan rumah makan Kang Sigit. Dirinya tidak tahu menahu soal bangunan tersebut.

” Maaf pak, saya tidak mau berhubungan dengan media dan saya tidak tahu soal bangunan itu karena saya hanya pekerja disana, kita hubungi saja pemilik rumah makan,” ujar Nono melalui sambungan WhatsApp yang diterima kumbanews.

” Lebih jelasnya kita ke perizinan saja karena menurut pemilik dia sudah punya izin dari Dinas Tata Ruang atas nama pak Ikhlas Putra Wahad. Nanti dia yang jelaskan ki,” ucap Nono.

Terpisah itu, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, melalui Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kota Makassar Agus Mulia menyampaikan kalau berkas bangunan rumah makan Kang Sigit sementara di proses.

“Berproses mi dan berkas sudah lengkap, tidak ada niat dinda, jadi kita mudahkan apalagi pelaku usaha,”terangnya.

Sementara itu ditanya soal fungsi pengawasan Dinas Tata Ruang, Agus Mulia menjawab akan menindak jika bangunan tersebut menyalahi aturan.

” Kami akan cek di lokasi nanti , kalau memang bangunan tersebut menyalahi aturan kami akan hentikan bangunan itu kalau menyalahi aturan. Apalagi kalau bangunan itu menyebabkan kemacetan. Makanya kami akan perintahkan anggota untuk melakukan pengecekan di lokasi bangunan. Kalau terkait Ikhlas Putra Wahad, iya betul dia orang dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar,”tutupnya.

Pos terkait