Itjen Kemenimipas Mantapkan Model Tiga Lini untuk Perkuat Pengawasan

Rakoor Itjen Kemenimipas bahas sinergi pengawasan, budaya integritas, dan transformasi combined assurance. (Dokumentasi Kemenimipas)

Kumbanews.com – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) menegaskan komitmen memperkuat pengawasan melalui penerapan Model Tiga Lini (Three Lines Model). Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan di Ballroom Grand Mercure Kemayoran, Rabu (12/11/2025). Model ini menjadi dasar baru tata kelola pengawasan intern yang lebih efektif dan terintegrasi.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra I, menyampaikan bahwa Model Tiga Lini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Ia menilai penyamaan persepsi seluruh unit sangat penting agar arah kebijakan pengawasan berjalan sejalan.

Bacaan Lainnya

“Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan arah kebijakan pengawasan. Selain itu, kita ingin memperkuat pengendalian intern dan menumbuhkan budaya integritas di seluruh lini organisasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya kolaborasi antara lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi akan membuat pengawasan lebih modern, cepat, dan akurat.

Sementara itu, Sekretaris Itjen, Ika Yusanti, menambahkan bahwa integritas tidak cukup dibangun dengan aturan. Budaya integritas harus tumbuh dari setiap pegawai.

“Integritas tidak dibangun melalui formalitas semata, tetapi melalui budaya yang hidup di setiap insan Kemenimipas. Pencegahan dan deteksi dini menjadi kunci menjaga kepercayaan publik,” jelasnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama, para Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan DK Jakarta, pejabat administrator, hingga auditor dari berbagai jenjang. Seluruh peserta menyoroti pentingnya pembagian peran dalam Model Tiga Lini, yaitu:

Lini pertama: pelaksana utama kegiatan dan pengendalian operasional.

Lini kedua: pengawas kepatuhan dan pengelola manajemen risiko.

Lini ketiga: Itjen sebagai pemberi independent assurance atas efektivitas pengendalian intern.

Sebagai dasar pelaksanaan, Itjen Kemenimipas telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-27.OT.01.01 dan Pedoman Menteri Nomor MIP-OT.02.02-20 Tahun 2025. Aturan tersebut mendukung transformasi menuju sistem combined assurance. Dengan pendekatan ini, pengawasan bisa lebih efisien karena duplikasi kegiatan dapat dihilangkan. Selain itu, akuntabilitas semakin jelas dan gambaran efektivitas organisasi lebih menyeluruh.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari BKN, Kementerian Keuangan, BPKP, PPATK, dan PT Bengkel Web Indonesia. Mereka membagikan praktik baik dalam manajemen risiko dan pengendalian intern. Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah aplikasi manajemen risiko untuk memperkuat pengawasan berbasis data.

Melalui penerapan Model Tiga Lini, Itjen Kemenimipas menegaskan komitmen mengoptimalkan sinergi pengawasan. Sistem pengawasan kini tidak hanya menjadi alat kontrol, tetapi juga mitra strategis untuk mendorong perbaikan berkelanjutan di seluruh satuan kerja. Dengan langkah ini, Kemenimipas diarahkan menjadi organisasi yang lebih adaptif, transparan, dan terpercaya.

Rilis: Kemenimipas
Editor: M. Yusuf

 

Pos terkait