Kumbanews.com – Pemidanaan nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menuai sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Organisasi keagamaan ini menilai, pendekatan pidana terhadap perkawinan berpotensi keliru secara konseptual dan dapat bertabrakan langsung dengan prinsip hukum Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyebut bahwa meski KUHP baru layak diapresiasi sebagai simbol kemandirian hukum nasional pascakolonial, sejumlah pasalnya menyimpan persoalan serius pada tahap implementasi.
“Memidanakan peristiwa yang pada hakikatnya merupakan urusan keperdataan adalah problem mendasar. Ini perlu diluruskan,” kata Prof Ni’am, Kamis (8/1/2026).
Sorotan utama MUI tertuju pada Pasal 402 KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melangsungkan perkawinan meski terdapat penghalang sah. Dalam praktiknya, pasal ini dinilai rentan ditafsirkan secara luas hingga menyeret nikah siri ke ranah pidana.
Padahal, menurut MUI, pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif negara untuk menjamin hak-hak sipil warga, bukan instrumen kriminalisasi. Fakta sosial menunjukkan, nikah siri kerap terjadi bukan karena niat menyembunyikan perkawinan, melainkan akibat hambatan administratif dan akses dokumen.
Prof Ni’am menegaskan, dalam hukum Islam, penghalang sah perkawinan memiliki batasan tegas. Poliandri perempuan yang masih terikat pernikahan lalu menikah dengan laki-laki lain jelas dilarang dan dapat dipidana. Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku pada praktik poligami atau nikah siri yang memenuhi rukun dan syarat.
“Menjadikan Pasal 402 sebagai dasar pemidanaan nikah siri adalah tafsir sembrono. Jika dipaksakan, itu tidak sejalan, bahkan bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.
MUI mengingatkan, tanpa pengawasan dan penafsiran yang cermat, KUHP baru berisiko melahirkan ketidakadilan hukum di tengah masyarakat. Alih-alih melindungi, hukum justru dapat menjadi alat kriminalisasi terhadap praktik keagamaan yang sah secara fikih.
Karena itu, MUI mendorong evaluasi serius terhadap pasal-pasal sensitif dalam KUHP baru agar hukum pidana benar-benar berfungsi sebagai penjaga ketertiban dan keadilan, bukan memperluas konflik antara norma negara dan keyakinan umat. (***)





