Saat ini pria itu ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, JBL ditetapkan tersangka bersama seorang perempuan berinisial TSE berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis.
“Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka,” kata Awi dalam konferensi pers virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6).
Selain itu, Awi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dua diantaranya adalah saksi ahli bahasa dan pidana.
Adapun pasal yang menjerat Jack Boyd Lapian ialah pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik).
Jack Boyd Lapian dikenal sebagai Sekjen Cyber Indonesia dan merupakan seseorang yang menjadi pelapor terhadap sejumlah tokoh yaitu Rocky Gerung dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan Rocky “kitab suci adalah fiksi”.
Selain Rocky Gerung, sudah banyak pendukung oposisi pada saat musim Pilpres yang sudah dilaporkan Jack Lapian ke polisi. Seperti, Fadli Zon, Ahmad Dhani, Ferdinand Hutahaean hingga Anies Baswedan.(Rm)