Kumbanews.com, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Dalam proses pengajuan itu, Kalla diwakili kuasa hukumnya Irman Putra Sidin.
“Kami merasa berkewajiban, tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak terkait dalam perkara ini,” kata Irman di Mahkamah Konstitusi, Jumat 20 Juli 2018.
Nantinya, Kalla akan menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi mengenai batasan masa jabatan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo. Gugatan Perindo itu tercatat dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018.
Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode. Kalla yang sudah pernah menjabat wakil presiden dua periode praktis tak bisa maju kembali menjadi wakil presiden di 2019.
Menurut Irman, majunya Kalla sebagai pihak terkait, tidak didorong kepentingan politik. Ia menjelaskan ada kepentingan generasi bangsa mendatang dalam uji materi tersebut.
“Mudah-mudahan keterangan kami pihak terkait bisa memberikan stimulasi bagi MK untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dan secepat-cepatnya untuk memberikan kepastian hukum konstitusional,” ia berujar.
Sebelumnya, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi mengajukan uji materi yang sama. MK menolaknya dengan pertimbangan mereka tidak punya landasan hukum mengajukan uji materi. (**)