Kumbanews.com – Dikabarkan salah satu lembaga bantuan hukum menarik diri dari pendampingan 4 tenaga honorer pelapor kasus pelecehan seksual diduga oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barru, Anshar Thahir.
Kuasa Hukum resmi korban SA, Jumadi Mansyur, SH angkat bicara sekaligus menyayangkan sikap salah satu lembaga bantuan hukum tersebut. Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya konsisten mendampingi kliennya agar mendapat keadilan di depan hukum.
“Kami sangat menyayangkan jika kasus ini digiring arahnya ke persoalan jabatan. Apalagi dikatakan aduan klien kami punya misi politis dan dipaksakan,” kata Pengacara muda ini saat dimintai keterangannya di Rumah Kopi Jl AR Hakim Makassar, Sabtu Malam(1/5/21).
Menurut Jumadi bersama tim hukum kuasa korban, sejauh ini kami fokus melakukan langkah upaya hukum agar Kepolisian segera mengusut tuntas masalah tersebut yang sangat merugikan kliennya.
“Jangankan upaya hukum, kami juga sudah berupaya agar klien kami mendapatkan bantuan medis traumahealing termasuk kami melibatkan Komnas Perempuan,” kata pria alumni Fakultas Hukum Unhalu ini.
Jumadi juga membantah adanya lembaga bantuan hukum lain selaku pendamping hukum korban selain tim hukumnya.
“Silahkan kalau mau mengawal dan mensupport kasus ini namun jangan ada upaya mengklaim bahwa anda kuasa hukum atau Pendampingnya yang seolah-olah mundur untuk mematahkan perjuangan korban menuntut keadilan buat dirinya. Saya pengacaranya dari awal dan resmi klien kami angkat kuasa,” terang Pria yang juga Pengurus LSM PERAK Sulsel ini.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK Sulsel, Burhan Salewangang, SH menyampaikan Lembaganya mendukung penegakan hukum terkait dugaan kasus pelecehan yang viral di Barru ini.
“Ini pelecehan dan bentuk penghinaan kepada kaum perempuan jika ini terbukti, siapapun pelakunya harus ditindak tegas. Kami sudah berikan Pengacara muda terbaik kami Jumadi untuk mendampingi secara cuma-cuma dengan tujuan agar korban mendapat keadilan di depan hukum,” ungkap Burhan saat dihubungi via telepon seluler, Minggu (2/5/21).
Burhan juga mengatakan, jika langkah yang dilakukan korban melapor ke Sekda lebih dahulu itu sudah tepat.
“Yang dilakukan oleh korban selaku honorer korban pelecehan sudah benar ke Sekda untuk diambil langkah administratif sebagai pejabat dan langkah pidananya ke Kepolisian. Jika terbukti, ini jelas-jelas kejahatan terhadap perempuan yang aturan hukumnya lex spesialis. Jadi kami pastikan kasus ini kami kawal sampai tuntas dan pelakunya dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.
Diberitakan sejumlah media, Kepala Dinas Perhubungan Barru Anshar Thahir dilaporkan sejumlah tenaga honorer perempuan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual. Beberapa honorer bahkan takut berkantor karena trauma bagian tubuhnya diduga kerap disentuh sang Kadis.(*)