Kepala BPKAD Makassar Jadi Tersangka Korupsi Dana Komiten

Kumbanews.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Erwin Syafruddin Hayya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri. Penetapan ini terkait dugaan korupsi pemotongan anggaran sosialisasi atau penyuluhan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kecamatan se-Kota Makassar sebesar Rp 70.049.999.00 pada 2017.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi mengatakan, Erwin Syafruddin Hayya menjadi tersangka tunggal dalam kasus fee 30 persen terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana proyek kecamatan di Makassar atau dikenal dengan istilah dana komitmen.

Bacaan Lainnya

Kombes Pol Erwanto Kurniadi menjelaskan jika gelar perkara telah dilakukan Rabu, 12 September 2018.

Erwin diduga memerintahkan Kabid Anggaran BPKAD untuk melakukan pemotongan 30 persen dari anggaran kegiatan sosialisasi atau penyuluhan kepada Kasubag Renkeu. Sesuai perintah tersangka, Kasubag Renkeu kemudian mengurangi jumlah peserta sosialisasi, belanja alat tulis kantor (ATK), hingga konsumsi berupa makan dan minum peserta.

Sementara itu Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, mengatakan bukan satu atau dua orang yang terlibat dalam kasus 30 persen fee tersebut. Justru ia mengatakan, masih banyak yang terlibat di kasus ini. Ia juga mengaku siap untuk memberikan keterangan apabila Bareksrim Polri membutuhkan keterangannya.

“Kita dukung Bareskrim Polri untuk transparan akan kasus ini, jika ada pemanggilan saya siap untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini” kata Danny Pomanto, Kamis 13 September 2018.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 20.475.000.00. Besaran itu setara dengan pemotongan sebesar 30 persen fee kegiatan.

Penetapan Erwin Haiyya sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 86 saksi. Termasuk 11 anggota DPRD kota Makassar dan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.

Untuk diketahui, jika penyidik Mabes Polri telah menyita beberapa dokumen kegiatan. Sebelumnya, kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel awal Juli 2018. Kemudian kasus tersebut diambil alih Bareskrim Mabes Polri.

Pos terkait