Kumbanews.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di Indonesia. Anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan ini dibuat untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta.
Komdigi Portal Mulai Berlaku 28 Maret 2026
Komdigi menyatakan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Sejumlah platform digital besar yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain:
1. YouTube
2. TikTok
3. Instagram
4. Facebook
5. X
6. Threads
7. Bigo Live
8. Roblox
Platform-platform tersebut diwajibkan menonaktifkan akun pengguna yang berada di bawah batas usia yang ditentukan.
Lindungi Anak dari Risiko Digital
Komdigi menilai langkah ini penting karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai risiko di dunia digital, termasuk kecanduan media sosial dan paparan konten berbahaya.
Pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme verifikasi usia agar anak tidak dapat dengan mudah memalsukan umur saat membuat akun.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman dan sehat bagi generasi





