Kuasa Hukum 69 Korban Dugaan Penipuan Umrah Subsidi Bantah Kriminalisasi, Soroti Pernyataan Ketua IPW

Muh. Ardianto Palla, S.H. Direktur Law Office Toddopuli.

Kumbanews.com – Kuasa hukum 69 korban menegaskan laporan dugaan penipuan umrah subsidi berangkat dari kerugian nyata. Pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut proses hukum di Polda Sulawesi Selatan sebagai kriminalisasi ditolak tegas. 

Law Office Toddopuli melalui Muh. Ardianto Palla, S.H., menegaskan bahwa laporan ini dilaporkan sesuai hak konstitusional warga negara. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 108 KUHAP dan prinsip akses terhadap keadilan. Laporan diajukan setelah korban mengalami kerugian nyata dan tidak mendapatkan kepastian dana.

Bacaan Lainnya

Mayoritas korban berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satunya Nenek Sutinah, penjual nasi kuning di Kota Palopo. Mereka menyetorkan total Rp1,1 miliar, sekitar Rp15–16 juta per orang, untuk program umrah subsidi yang dijanjikan berangkat antara November-Desember 2024 hingga Januari 2025. Hingga kini, keberangkatan tidak terealisasi dan dana belum dikembalikan, meskipun telah diminta berulang kali.

“Laporan polisi kami ajukan sejak April 2025 berdasarkan bukti setoran dan kerugian riil. Tuduhan pengaduan palsu tidak sesuai fakta,” ujar Muh. Ardianto Palla.

Meskipun terlapor mengklaim telah memberangkatkan sebagian jamaah pada kloter awal (140-147 orang), hal itu tidak menghapus persoalan 69 korban yang diwakili. Mereka masih berada dalam daftar tunggu tanpa kejelasan jadwal atau pengembalian dana.

“Ini persoalan perlindungan konsumen dan penegakan hukum atas dugaan kerugian masyarakat, bukan kriminalisasi,” tegas Ardianto.

Kuasa hukum juga menyoroti indikasi konflik kepentingan dalam pernyataan IPW. Berdasarkan surat kuasa yang beredar pada Januari 2026, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso memberikan kuasa hukum untuk mendampingi Putri Dakka dalam perkara sama. Namun, ia juga menyatakan publik bahwa Putri Dakka mengalami kriminalisasi, bahkan mendorong penghentian proses hukum.

“Pernyataan ini membela posisi kliennya, sehingga menimbulkan konflik kepentingan antara peran sebagai pimpinan lembaga pengawas dan pengacara pribadi,” jelas Ardianto.

Menurut kuasa hukum, hal ini berpotensi bertentangan dengan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Pelanggaran etik dapat berimplikasi pada sanksi profesi hingga pencabutan izin praktik. Pernyataan IPW yang tidak proporsional juga berpotensi merusak kredibilitas lembaga pengawas di mata publik.

Law Office Toddopuli menyatakan dukungan terhadap Polda Sulawesi Selatan, khususnya penyidik Ditreskrimsus, untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Peningkatan status hukum terlapor akan dilakukan apabila alat bukti mencukupi.

Para korban berharap proses hukum memberikan kepastian, pengembalian hak, dan rasa keadilan. Law Office Toddopuli siap memberikan keterangan lanjutan kepada media dan pihak berwenang. (**)

Pos terkait