Kumbanews.com – Tuduhan penipuan yang dialamatkan kepada Ruslan Dg. Gassing baru-baru ini terungkap sebagai kesalahpahaman setelah pihak terduga memberikan penjelasan. Awalnya Ruslan Dg. Gassing dituduh tidak mengembalikan sejumlah uang yang diminta oleh ibu Harlina. Namun, investigasi di lapangan di kediamannya Jalan Dg Tata 3 Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, mengungkapkan bahwa, tuduhan tersebut tidak beralasan. Semua pembelian material telah dipertanggungjawabkan sesuai dengan volume pekerjaan dan uang yang diberikan. Jumat (09/02/2024)
Kepolisian yang diwakili Zaenal Abidin sebagai penyidik di Polres Gowa menyatakan, bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Menurut penasehat hukum Ruslan Dg Gassing, Farid Mamma, S.H., M.H., pekerjaan yang dilakukan oleh kliennya sesuai dengan perjanjian lisan dan tidak melibatkan unsur penipuan atau kecurangan,” bebernya ketika ditemui kediamannya.
Namun pihak kuasa hukum Ruslan Dg. Gassing menyoroti ketidaksesuaian proses hukum yang dilakukan. Ruslan Dg. Gassing langsung ditersangkakan tanpa proses somasi yang cukup, dan pengakuannya saat pemeriksaan tidak diperhatikan dengan baik oleh penyidik,” jelasnya.
Farid Mamma, S.H., M.H., menambahkan bahwa, penanganan kasus kliennya tidak profesional dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Meskipun demikian, pekerjaan yang dilakukan oleh Ruslan Dg. Gassing dalam pengerjaan rumah ibu Harlina tetap berjalan, namun ia telah dilaporkan secara bersamaan.
Dalam pernyataan terpisah, Ruslan Dg. Gassing mengungkapkan insiden di mana oknum anggota TNI bernama Mappasempo (AL) berpangkat Praka dan bertugas di Lantamal IV Makassar, sering mendampingi ibu Harlina dan suatu ketika melakukan ancaman dengan mendorong senjata tajamnya (sangkur). Kejadian ini terjadi ketika Ruslan Dg. Gassing bersama istri bertemu dengan mereka di salah satu rumah makan terkenal di kota Makassar,” tuturnya.
Tambahnya lagi, melalui keterangan istri Ruslan Dg. Gassing pernah pada saat suami ibu Ros tidak ada di rumah oknum TNI tersebut langsung menerobos palang pembatas teras rumah Ruslan Dg. Gassing dan melakukan gertakan.
Sampai dengan berita ini dinaikkan, pihak kuasa hukum Ruslan DG. Gassing telah melakukan pelaporan ke pihak Angkatan Laut Lantamal IV Makassar dan kondisinya telah berproses. (*)