Langgar Perda, Toko Mahameru Terancam Ditutup Disperindag Makassar

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Gudang yang berada di jalan Sultan dg. Raja No.28 Kel. Malimongan baru Kec. Bontoala Kota Makassar PT. Mahameru yang berkedok Toko Modern ini diduga telah melanggar aturan perda perwali tentang gudang dalam kota.

Perusahaan ini bergerak dalam bidang bisnis lokal yakni pusat grosir berbagai macam barang.

Bacaan Lainnya

Kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu, timnya telah turun dan memberikan surat teguran terkait laporan masyarakat bahwa adanya toko yang memiliki gudang.

“Tim kami sudah turun beberapa minggu lalu dan telah memberikan surat teguran terkait laporan dari Masyarakat tentang PT. Mahameru yang tidak sesuai izin. Mereka memang izinnya beda. Izinnya toko, malah dia jadikan gudang. Makanya harus kembali ke semula, dimana PT. Mahameru memiliki izin Toko Modern tetapi aktivitas yang ada berbeda dengan adanya gudang yang dimilikinya,” katanya.

Mereka juga telah menyurati pak Wali untuk segera memindahkan gudangnya. Saya tinggal tunggu surat yang dilayangkan ke Pak Wali, pemilik usaha Mahameru pun telah menghadap ke Pak Wali, setelah didisposisi surat dari Pak Wali kami akan segera tindaklanjuti,” tambah mantan Kadisdukcapil Makassar ini saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu (06/03/2019).

Diketahui, keberadaan Toko sekaligus gudang PT. Mahameru, ini sudah dianggap melanggar Perda Makassar nomor 13 tahun 2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu dan Perwali no. 93 tahun 2005 tentang pengaturan kegiatan dalam kota dan perda no. 4 tahun 2015 tentang RTRW Makassar tahun 2015-2034. (*)

Pos terkait