Kumbanews.com – Iptu AM kini menjabat sebagai Panit 1 Unit 1 Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Iptu AM sebelumnya dicopot dari Kasat Reskrim Polres Selayar usai tersandung kasus pelecehan seksual kepada 3 Polwan hingga tersangka kasus pemerasan.
Kasus Iptu AM mengemuka saat Iptu AM dilaporkan ke Propam Polda Sulsel atas dugaan pelecehan seksual. Propam kemudian mengklarifikasi laporan tersebut ke AM.
“(Laporannya) sedang diklarifikasi,” ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (10/8/2020).
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AM bukanlah dalam bentuk fisik. Namun disampaikan dalam ucapan.
“Tidak ada perbuatan fisik, hanya pada ucapan saja,” ucap Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, Selasa (11/8/2020).
Tak tanggung-tanggung, ucapan yang dilontarkan Iptu AM menimbulkan tangis pada Polwan yang mengalami pelecehan itu. Polisi mengungkap pelecehan verbal itu dilakukan Iptu AM secara berulang kali.
“Sampai ini polwan menangis-nangis toh,” kata Temmangnganro.
Ulah perbuatannya itu, Iptu AM dihentikan sementara dari jabatannya pada 11 Agustus 2020. Pemberhentian sementara bertujuan memudahkan pihak Propam Polda Sulawesi Selatan menginvestigasi kasus ini.
“Penyelidikan perkara ini akan ditangani (Propam) Polda, pemberhentian sementara untuk pemeriksaan,” kata Temmangnganro.
Pelecehan seksual itu tidak hanya dialami oleh seorang Polwan. Namun kata-kata yang tidak enak didengar itu dialami oleh 3 orang Polwan. Pelecehan disebut terjadi pada 2017 dan 2020.
“Jadi kejadiannya sebenarnya berbeda-beda dari 3 (Polwan) ini. Ada yang kejadian tahun 2017, ada kejadian 2020,” ucap Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu (12/8/2020).
Tak hanya terlibat kasus kekerasan seksual, Iptu AM pun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan tersebut. Namun polisi tidak menjelaskan lebih rinci kasus pemerasan yang dilakukan AM.
“Untuk pemerasannya (sudah) tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat ditemui wartawan di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu (12/8/2020).
Iptu AM dilaporkan atas sejumlah kasus lain. Ada lima laporan yang diterima polisi.
“Lima LP (laporan polisi). Ada pemerasan, membangun vila di dalam kawan (kawasan) hutan produksi terbatas, dua LP pelecehan dengan kata-kata yang melanggar kesusilaan, dan satu pencemaran nama baik suami Polwan yang dituduh melakukan perbuatan asusila,” ucap Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).
Pada 12 Agustus lalu, Iptu AM dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Polda Sulsel. Mutasi jabatan Iptu AM dan Iptu Syaifuddin tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR / 590 / VIII / KEP. 2020, tertanggal 12 Agustus 2020.
“Iptu Akhmad Marzuki (Iptu AM), Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Polda Sulsel, diangkat dalam jabatan baru sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimum,” bunyi STR Kapolda Sulsel, Jumat (14/08/2020).
Pada Jumat (21/8) kemarin, Iptu AM resmi menjabat sebagai Panit 1 Unit 1 Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Sedangkan, posisi Kasat Reskrim Polres Selayar, yang sebelumnya dijabat Iptu AM, kini diisi oleh Iptu Syaifuddin.
Iptu AM dan Iptu Syaifuddin melakukan serah-terima jabatan (sertijab) di Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (20/8) sekitar pukul 20.00 Wita. Sertijab keduanya dipimpin oleh Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud.
“Sertijab dipimpin sama Kapolres Selayar,” kata Kasubag Humas Polres Selayar Ipda Hasan, Jumat (21/8/2020).
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro saat memberikan sambutan sertijab mengucapkan terima kasih kepada Iptu AM. Bagaimanapun, Iptu AM selama ini menjalankan tugas-tugas sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar.
“Dan kepada pejabat baru, selamat datang di Polres Kepulauan Selayar, silakan segara menyesuaikan karena tugas ke depan semakin banyak,” katanya.(dtk)