Kumbanews.com – Proses demokrasi di Indonesia kini akan lebih terstruktur mulai dari pusat sampai di tingkatan paling bawah wakni sampai di kepala dusun dan atau perangkat desa. Permendagri no. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mendefinisikan bahwa “Perangkat Desa adalah pembantu kepala desa dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan desa yang terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, kepala dusun dan staf”.
Seperti halnya di desa Baturappe Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa, baru-baru ini membuka proses penjaringan berdasarkan PERBUP No. 21 Tahun 2016 tentang penyususan organisasi dan tatakerja pemerintah desa dengan membuka pendaftaran calon kepala dusun.
Ada lima dusun yang akan melakukan proses seleksi di desa baturappe, satu hal yang menyita perhatian publik adalah dusun Dusun Pimpinga yang sebelumnya di jabat oleh bapak N. Dg. Bakka juga secara garis keturunan merupakan ayah dari Kepala Desa yang sementara menjabat. Tak bisa di pungkiri bahwa umur kepala dusun Pimpinga diduga sudah melewati ambang batas berdasarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017. “Pasal 5 ayat 2 huruF C yang dijelaskan pada pasal (3) huruf (a) usia telah genap (60) tahun.
Dijelaskan pada pasal di atas bahwa kepala desa harus memberhentikan perangkat desa yang usianya telah genap 60 tahun. Apakah proses di desa baturappe telah berjalan sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku?? Jikalau betul bahwa ada kepala dusun yang belum diberhentikan dan telah berusia di atas 60 tahun dan menerima tunjangan dari desa, maka besar dugaan ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan ada indikasi tindak pidana korupsi. “Ujar HR warga Baturappe yang tidak mau disebut namanya” Senin, 19/04/2021.
Pada proses seleksi yang sementara berlangsung, anak kepala dusun dan atau saudara bapak kepala desa juga ikut mendaftar dan mengembalikan berkas kepada panitia pelaksana. Di era demokrasi ini, memang membuka peluang luar biasa kepada seluruh warga negara untuk ikut berkontestasi pada setiap momentum politik sama seperti kepala dusun. Tetapi secara kajian kritis bahwa proses-proses seperti ini merupakan proses pembangunan dinasti politik dari tingkat desa yang akan banyak menimbulkan penyimpangan dalam proses pengelolaan pemerintahan. “Lanjut warga Baturappe dalam wawancara”
Dinasti politik “Kalau politik dinasti ini dibiarkan selamanya bangsa ini akan dipimpin oleh figur-figur karbitan yang muncul bukan karena kemampuan tapi karena kedekatan. Padahal yang kita inginkan adalah kepemimpinan yang didasarkan pada aspek integritas, akseptabilitas dan kredibilitas personal yang obyektif,”kata Mulyanto, Selasa (27/10/2020). https://m.rri.co.id/nasional/politik/919849/bahaya-politik-dinasti .
Panitia pelaksana membenarkan adanya pendaftar calon kepala dusun pimpinga atas nama Rasyid Dg. Raga bahwa betul beliau adalah saudara kandung dari bapak kepala desa.
Semoga saja Indonesia dalam waktu dekat dapat dewasa dalam berdemokrasi dengan membuka peluang kepada seluruh masyarakat untuk ikut andil memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa termasuk sampai di tingkat desa dengan menerima para generasi muda untuk ikut andil dalam pembangunan wilayah. “Tutup warga baturappe”.(*)